Kementerian Ekonomi Kreatif memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 (PP Tunas) dan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk melindungi 72 juta anak di ruang digital pada Rabu (13/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil di tengah rendahnya konsumsi gim domestik yang hanya mencapai 0,5 persen dari total valuasi pasar sebesar Rp34 triliun.
Direktur Gim Kemenekraf Luat Sihombing menjelaskan bahwa penguatan regulasi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mewajibkan klasifikasi gim dengan sanksi hukum bagi pelanggar. Kebijakan ini mencakup pengawasan pada media sosial, e-commerce, dan fitur komunikasi dalam gim guna menjamin keamanan pengguna di bawah usia 16 tahun.
"Kita harus melihat apakah kebijakan ini sebenarnya dapat menumbuhkan pengembang lokal?" ujar Luat Sihombing, Direktur Gim Kemenekraf.
Luat menilai IGRS berfungsi sebagai regulatory sandbox yang mendorong pengembang mengintegrasikan kepatuhan hukum sejak awal produksi. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap norma lokal menjadi keunggulan strategis bagi pengembang domestik untuk bersaing dengan produk asing melalui skema joint venture atau co-develop.
"Keuntungan ada IGRS itu tadinya adalah developer lokal itu sudah lebih tahu norma, budaya, peraturan di situ yang berlaku akan seperti apa," kata Luat Sihombing, Direktur Gim Kemenekraf.
Di sisi lain, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI) Shafiq Husein mengungkapkan bahwa regulasi ini memberikan kepastian hukum namun sekaligus menghadirkan tantangan pasar. Pembatasan akses usia dinilai dapat mengurangi ceruk pasar karena nilai pendapatan per pengguna di Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan pasar global.
"Developer lokal seringkali terjepit. Dari sisi bisnis, value per user di Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan pasar global. Kami harus mencari dua pengguna di Indonesia hanya untuk menyamai pendapatan dari satu pengguna di Amerika Serikat," ungkap Shafiq Husein, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI).
Shafiq juga menyoroti ketimpangan beban pajak royalti gim sebesar 15 persen yang disetarakan dengan industri pertambangan. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan negara-negara di Eropa yang menerapkan pajak nol persen untuk memacu pertumbuhan ekonomi kreatif dan daya saing talenta lokal.
"Kami ingin bersaing secara fair. Developer luar bisa menjual produknya di sini dengan bebas tanpa banyak menyerap tenaga kerja lokal, sementara kami yang menyerap tenaga kerja dan melakukan transfer teknologi di sini justru menghadapi beban pajak yang besar dan finansial yang terbatas untuk promosi," jelas Shafiq Husein, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI).
Selain aspek bisnis, AGI menekankan bahwa efektivitas aturan sangat bergantung pada pengawasan di tingkat keluarga. Shafiq mengingatkan bahwa orang tua tetap memegang kendali utama dalam memfilter konten gawai yang dipegang oleh anak-anak mereka.
"Mau regulasi ini dibuat sebagaimana ketatnya, kontrol paling besar itu adalah adanya di orangtua," ujar Shafiq Husein, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI).
Shafiq menutup paparannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan generasi muda dan keberlangsungan proses kreatif industri. Ia berharap regulasi tidak hanya fokus pada teknis gim, tetapi juga menyentuh aspek edukasi masyarakat luas.
"Kita teman-teman di industri pun juga aware bahwa we tidak mau generasi penerus bangsa ini jadinya carut-marut. Namun, regulasi tidak bisa hanya mengatur gimnya saja, tapi juga harus menyentuh sisi edukasi dan tanggung jawab orang tua," pungkas Shafiq Husein, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI).
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam menyatakan pemerintah terus mengupayakan insentif bagi kreator lokal. Ia menyebut dampak PP Tunas akan lebih signifikan dirasakan oleh para publisher yang membawa gim luar negeri karena kewajiban lokalisasi dan penyesuaian batasan usia.
"Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat, sekaligus mendorong ruang kreatif bagi pelaku industri agar mendapatkan benefit yang lebih besar," tutur Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenparekraf RI.