OJK Bidik Potensi Pembiayaan Umrah Lewat Multifinance Syariah

OJK Bidik Potensi Pembiayaan Umrah Lewat Multifinance Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai lonjakan jumlah masyarakat yang menunaikan ibadah umrah membuka peluang besar bagi industri multifinance syariah untuk memperluas penyaluran pembiayaan keagamaan tersebut.

Kenaikan minat ini diperkuat oleh tingginya keperluan masyarakat dan luasnya pangsa pasar berbasis syariah di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Keuangan pada Minggu (7/6).

"Ditambah, besarnya pangsa pasar syariah di Indonesia. Dengan demikian, dapat menjadi salah satu potensi bagi multifinance syariah dalam mengembangkan pembiayaan umrah," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

Kendati memiliki prospek cerah, otoritas mengingatkan agar pelaku usaha tetap mengedepankan manajemen risiko dan aspek kehati-hatian guna menjaga perlindungan bagi konsumen.

Berdasarkan data OJK, produk ini paling banyak diakses oleh masyarakat dalam kelompok produktif.

Penyaluran pembiayaan tersebut umumnya menyasar konsumen dengan rentang usia 30 hingga 55 tahun yang dinilai telah memiliki kesiapan finansial matang.

Saat ini, jumlah pelaku usaha yang menggarap sektor tersebut masih terbatas, yakni baru melibatkan dua perusahaan pembiayaan murni syariah dan lima unit usaha syariah.

Meski jumlah pemain sedikit, sektor keuangan syariah ini mencatatkan pertumbuhan positif pada awal tahun.

OJK mencatat piutang pembiayaan syariah pada industri multifinance hingga April 2026 telah menembus angka Rp 31,71 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 9,96% secara tahunan (YoY).

Artikel terkait

Rekomendasi