Direktorat Jenderal Pajak memperketat penegakan hukum dengan memblokir puluhan rekening bank milik wajib pajak yang menunggak pajak di wilayah Jawa Tengah, Jakarta Timur, hingga Papua pada Mei hingga Juni 2026.
Langkah penagihan aktif ini ditempuh otoritas perpajakan guna mengamankan penerimaan negara serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.
Di wilayah Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Timur membekukan 76 rekening milik 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak dalam operasi penagihan serentak sejak 23 Februari hingga 17 April 2026.
Dilansir dari situs IKPI, total target tunggakan pajak yang dikejar dalam kegiatan di Jakarta Timur tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.
Otoritas pajak menjelaskan tindakan penagihan aktif dilakukan karena pendekatan persuasif sebelumnya tidak membuahkan hasil.
"Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang," dikutip dari situs DJP.
Sementara itu, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku juga membekukan rekening milik 36 wajib pajak yang tersebar di 14 institusi perbankan dengan nilai total tunggakan mencapai Rp17,07 miliar.
"Nilai tersebut menunjukkan adanya potensi penerimaan yang perlu diamankan melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," kata Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto dalam laporan DDTCNews, Senin (8/6/2026).
Sekti Widihartanto menambahkan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menindak penunggak, tetapi juga berfungsi edukatif demi mendorong kepatuhan sukarela.
"With tindakan ini, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang," tutur Sekti Widihartanto.
Di wilayah Jawa Tengah, KPP Madya Dua Semarang turut memblokir rekening bank milik perusahaan sektor energi PT EFI atas tunggakan pajak tahun 2023 senilai sekitar Rp300 juta pada Selasa (19/5/2026).
"Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak," ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian Nanda Andito.
Nanda Andito menegaskan langkah ini diambil demi rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
"Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan dan juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh," kata Nanda Andito.
Otoritas pajak mengingatkan bahwa pemblokiran ini bukan tahap akhir, sebab aset yang dibekukan dapat disita dan dilelang untuk melunasi utang pajak ke kas negara.