Adhisty Zara Nikahi Tsaqib dan Umumkan Kehamilan Anak Pertama

Adhisty Zara Nikahi Tsaqib dan Umumkan Kehamilan Anak Pertama

Aktris Adhisty Zara secara resmi mengumumkan pernikahannya dengan Tsaqib melalui akun Instagram pribadi pada 31 Mei 2026. Kabar bahagia tersebut dibagikan bersamaan dengan pengumuman kehamilan anak pertama mereka.

Seperti dilansir dari Suara, momen sakral tersebut menjadi pusat perhatian netizen karena unggahan foto pernikahan yang dibagikan. Sejumlah netizen menduga adanya dua prosesi akad nikah yang berbeda dari dokumentasi tersebut.

Dugaan netizen muncul karena salah satu foto memperlihatkan suasana akad yang lebih intim dengan busana berbeda. Sementara pada foto lainnya, prosesi ijab kabul tampak berlangsung lebih meriah dan dihadiri lebih banyak saksi. Diskusi ini kemudian memicu pertanyaan mengenai hukum mengulang akad nikah dua kali dalam Islam.

Menanggapi fenomena tersebut, Ustadz Ammi Nur Baits melalui laman Konsultasi Syariah memberikan penjelasan terkait hukum fikihnya. Sah atau tidaknya pernikahan dalam Islam ditentukan oleh terpenuhinya seluruh rukun dan syarat nikah.

Apabila semua ketentuan syariat telah terpenuhi pada akad pertama, maka status pernikahan sudah sah. Menurut penjelasan para ulama, mengulang akad nikah tidak akan membatalkan atau memengaruhi keabsahan akad pertama yang sudah sah.

Dalam penerapannya, prosesi akad ulang di hadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) biasanya dilakukan untuk memenuhi keperluan administrasi dan pencatatan resmi oleh negara.

Pandangan Buya Yahya Mengenai Akad Ulang

Persoalan ini juga pernah diulas oleh Buya Yahya dalam saluran YouTube pribadinya. Beliau menegaskan bahwa pasangan yang sudah menikah secara agama hanya perlu melaporkan pernikahan mereka ke KUA tanpa harus mengulang ijab kabul.

"Nikah hanya sekali. Tidak dianjurkan mengulang pernikahan. Jika sudah diakadkan secara agama, selesai. Tinggal dilaporkan (ke KUA). (Jika diulang 2 kali) Tidak ada artinya," jelas Buya Yahya, dilansir pada Selasa, 2 Juni 2026.

Melalui penjelasan tersebut, tindakan mengulang akad lebih condong pada pemenuhan urusan administratif negara dan tidak mengubah keabsahan status suami istri yang telah sah sebelumnya.

Artikel terkait

Rekomendasi