Musisi Ahmad Dhani mengunggah dokumen Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Mei 2026, sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Langkah ini diambil guna membuktikan bahwa perkara hukum yang dilaporkan Maia Estianty pada 2007 silam telah dihentikan oleh pihak kepolisian.
Dokumen tertanggal 3 November 2008 yang dipamerkan Dhani tersebut menyatakan bahwa penyidikan perkara KDRT atas nama tersangka Dhani Ahmad Prasetyo resmi dihentikan. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Suara, alasan penghentian kasus tersebut adalah karena penyidik menilai tidak terdapat cukup bukti hukum untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
Publikasi bukti hukum lama ini menjadi respons terbaru Dhani di tengah memanasnya kembali hubungan dengan mantan istrinya. Melalui keterangan unggahannya, pentolan grup band Dewa 19 itu menuding laporan yang dibuat di masa lalu tersebut merupakan informasi bohong serta mengkritik sikap media massa saat itu.
"Ini salah satu laporan palsu yang dilakukan oleh Maia Estianty," tulis Ahmad Dhani.
Dhani mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan media pada tahun 2007 yang dianggapnya tidak berimbang. Ia menilai media sangat gencar memberitakan saat dirinya dilaporkan ke polisi, namun tidak memberikan porsi serupa ketika bukti hukum penghentian penyidikan diterbitkan setahun kemudian.
"Saat melapor ke polisi soal KDRT yang dilakukan Ahmad Dhani (2007), berbondong-bondong media menayangkan beritanya. Giliran keluar bukti hoaks-nya (2008), media mingkem cep," sambung Ahmad Dhani.
Perseteruan ini kembali mencuat ke permukaan dipicu oleh momen haru saat acara siraman putra kedua mereka, El Rumi, pada 24 April 2026. Kejadian tersebut memicu reaksi keras dari Dhani di media sosial, termasuk tudingan perselingkuhan yang diarahkan kepada Maia, yang kemudian memancing netizen untuk kembali mengungkit putusan cerai Mahkamah Agung.