AKSI Protes Mandeknya Pembayaran Royalti Musisi ke Presiden

AKSI Protes Mandeknya Pembayaran Royalti Musisi ke Presiden

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan keberatan resmi terhadap Surat Edaran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyusul mandeknya pembayaran royalti kepada para pencipta lagu pada awal tahun 2026. Protes tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden dan sejumlah menteri pada Senin, 4 Mei 2026.

Langkah hukum ini diambil karena adanya ketidakharmonisan sistem antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN dalam mengelola royalti para musisi. Kondisi tersebut berdampak langsung pada 300 anggota AKSI yang melaporkan penurunan pendapatan secara drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Anggota AKSI, Ari Bias, mengungkapkan bahwa banyak komposer yang mengeluhkan kecilnya nominal royalti yang mereka terima. Penurunan ini dinilai sangat signifikan dan membebani para seniman yang bergantung pada hak ekonomi atas karya mereka.

"Kita dapat keluhan dari mereka (anggota AKSI) secara global gitu, bahwa mereka sekarang kok dapet royaltinya kecil gitu, bahkan yang gak dapet sama sekali ada, termasuk saya, gak dapet sama sekali royalti," ujar Ari Bias, Anggota AKSI.

Biasanya para musisi menerima distribusi royalti rutin menjelang hari raya Idul Fitri setiap tahunnya. Namun, pada periode kali ini, hak tersebut tidak tersalurkan dengan semestinya sehingga mendorong AKSI untuk menelusuri akar permasalahan pada sistem pengelolaan di LMKN.

"Setelah itu kita hubungi LMK, pengurus-pengurus LMK dan akhirnya memang terjadi ketidakharmonisan sistem nih di antara LMK dan LMKN dalam pengelolaan royalti. Nah dari situ kami berdiskusi dengan LMK dan mencari titik permasalahannya," sambung Ari Bias, Anggota AKSI.

Berdasarkan data internal organisasi, seluruh anggota AKSI mengalami dampak yang identik berupa pemangkasan nilai royalti. Beberapa komposer yang biasanya menerima jutaan rupiah kini hanya mendapatkan kompensasi dalam jumlah yang sangat minim.

"Iya, semuanya. Jadi ada yang pukul rata semuanya identik 175 ribu. Nah itu yang biasanya Rp 10 juta sekarang jadi hanya Rp 200 ribu, bahkan ada yang gak dapet sama sekali itu yang nihil gitu ada," jelas Ari Bias, Anggota AKSI.

Bahkan terdapat laporan mengenai nominal royalti yang tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan konsumsi harian yang paling sederhana. Persoalan ini menjadi landasan utama AKSI bersama dua organisasi profesi lainnya untuk menuntut peninjauan ulang regulasi yang berlaku.

"Sejauh ini terkecil, ada yang lebih kecil lagi sampai katanya buat beli Roti O (puluhan ribu) saja gak cukup katanya." ujar Ari Bias, Anggota AKSI.

Surat dengan nomor 002/LMK-Bersama/IV/2026 tersebut juga ditembuskan kepada Menko Hukum Impas, Menteri Kebudayaan, Menteri Ekonomi Kreatif, dan Menteri Pariwisata. Mereka menyoroti SE LMKN No SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 sebagai penyebab kerugian sepihak bagi LMK.

Artikel terkait

Rekomendasi