Ammar Zoni Pilih Jalur Peninjauan Kembali Usai Divonis Tujuh Tahun

Ammar Zoni Pilih Jalur Peninjauan Kembali Usai Divonis Tujuh Tahun

Aktor Ammar Zoni memutuskan untuk tidak mengajukan banding setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Kepastian ini disampaikan oleh pihak kuasa hukum pada Selasa (5/5/2026) yang memilih langkah hukum Peninjauan Kembali sebagai upaya lanjutan.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah adanya diskusi mendalam antara Ammar Zoni dengan tim hukumnya. Dilansir dari Detik Hot, kehadiran Kamelia yang membawa surat pernyataan resmi dari Ammar menjadi dasar penegasan bahwa sang aktor tidak akan mengambil jalur banding ke pengadilan tinggi.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, menyatakan di kantornya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bahwa kliennya sudah memantapkan hati terkait langkah hukum ini.

"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum.

Pihak pengacara kini mulai mempersiapkan berkas untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi mendalami sejumlah poin dalam perkara kliennya. Krisna berpendapat bahwa proses pengumpulan bukti baru memerlukan durasi yang lebih lama agar hasil yang didapatkan bisa maksimal bagi posisi hukum Ammar.

"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan. Dari kejanggalan ini kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini," jelas Krisna Murti, Kuasa Hukum.

Keyakinan kuat dimiliki oleh tim hukum bahwa bukti-bukti yang sedang dikumpulkan akan mampu mengubah status hukum sang aktor. Melalui upaya PK ini, Krisna berharap dapat membuktikan bahwa Ammar Zoni bukanlah bagian dari jaringan bandar narkoba sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim sebelumnya.

"Kalau bukti ini kita temukan, kita berkeyakinan bisa membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, bukan bandar atau pengedar narkoba," katanya Krisna Murti, Kuasa Hukum.

Selain fokus pada pencarian bukti baru, faktor durasi pengajuan banding yang terbatas menjadi pertimbangan utama mengapa jalur tersebut diabaikan. Aturan hukum hanya memberikan waktu selama 14 hari bagi terdakwa untuk menyatakan banding, yang dinilai terlalu singkat oleh pihak Ammar Zoni.

"Kita butuh waktu. Sementara waktu 14 hari yang diberikan dalam aturan untuk naik banding ini terlalu mepet. Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar," ujarnya Krisna Murti, Kuasa Hukum.

Artikel terkait

Rekomendasi