Ammar Zoni Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni melalui kuasa hukum barunya berencana mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dilansir dari Megapolitan, putusan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Ammar dalam kasus peredaran narkotika di Lapas Salemba pada Selasa (5/5/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dalam keputusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Ammar Zoni secara sah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba namun menolak label sebagai pengedar.

Langkah hukum baru diambil dengan menunjuk Krisna Murti sebagai pengacara untuk menggantikan tim hukum sebelumnya. Pihak Ammar Zoni menargetkan pembatalan status pengedar dan permohonan agar tidak dilakukan penahanan di Lapas Nusakambangan karena merasa dirinya hanyalah pengguna.

Krisna Murti menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding telah disepakati bersama kliennya demi fokus pada upaya hukum luar biasa. Tim pengacara saat ini tengah menyusun berkas untuk diserahkan ke Mahkamah Agung guna meninjau ulang kejanggalan dalam dakwaan sebelumnya.

"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," kata Krisna, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Upaya Peninjauan Kembali ini diprioritaskan untuk membuktikan posisi kliennya sebagai penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi medis, bukan bagian dari jaringan peredaran. Krisna menilai terdapat aspek hukum yang tidak sesuai dalam vonis pengadilan tingkat pertama tersebut.

"Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar," kata Krisna, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Selain masalah status hukum, Ammar Zoni dilaporkan mengalami trauma psikis akibat sempat mendekam di Lapas Nusakambangan dengan status risiko tinggi. Kuasa hukum akan menyurati otoritas terkait agar kliennya tetap ditahan di wilayah hukum Jakarta berdasarkan pertimbangan kondisi kejiwaan.

"Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan," ujar Krisna, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Permohonan pemindahan lokasi penahanan tersebut didasarkan pada tiga poin utama, yakni Ammar bukan anggota jaringan internasional dan bukan terpidana seumur hidup. Pihak pengacara juga menekankan janji Ammar Zoni untuk tidak mengulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi