Aktor Ammar Zoni memutuskan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Rabu, 6 Mei 2026. Langkah ini diambil pihak kuasa hukum guna membuktikan adanya kejanggalan dalam kepemilikan barang bukti yang ditemukan di area terbuka penjara.
Keputusan untuk melakukan PK ini diambil sebagai alternatif dari langkah banding agar tim pengacara memiliki waktu lebih lama untuk menyusun bukti. Dilansir dari Suara, penunjukan kuasa hukum baru dilakukan untuk mendalami fakta hukum yang sebelumnya dinilai tidak tersentuh dalam persidangan tingkat pertama.
Krisna Murti selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil diskusi mendalam dengan kliennya untuk mencari keadilan. Tim hukum menganggap durasi 14 hari pada proses banding terlalu singkat untuk mengumpulkan bukti krusial yang bisa mengubah posisi hukum sang aktor.
"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding. Tapi kita akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK)," ujar Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Pengacara menduga terdapat fakta-fakta yang terlewatkan selama proses persidangan berlangsung hingga memicu putusan tersebut. Krisna menegaskan bahwa PK menjadi jalan untuk mengurai temuan-temuan baru yang dianggap tidak wajar dalam kasus ini.
"Kenapa kita melakukan upaya Peninjauan Kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini, kejanggalan-kejanggalan," lanjut Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Heryuddin, menyoroti lokasi penemuan narkoba yang berada di area ventilasi atau angin-angin pintu rutan. Ia menyebut lokasi tersebut merupakan area umum yang bisa diakses oleh penghuni lain, mengingat kamar Ammar Zoni berada di lantai atas dari lokasi penemuan.
"Di posisi pintu itu ada angin-angin ya, nah di situlah ditemukan barang. Posisinya itu kamar orang berempat dan kamar Ammar sendiri di atasnya," kata Heryuddin, Tim Kuasa Hukum.
Pihak pembela mempertanyakan kaitan langsung antara barang tersebut dengan klien mereka mengingat adanya akses orang lain di titik penemuan. Heryuddin menambahkan bahwa keraguan atas asal-usul barang bukti menjadi poin utama dalam memori PK nantinya.
"Artinya siapa yang punya barang ini tentunya harus dipertanyakan dulu," imbuh Heryuddin, Tim Kuasa Hukum.
Sejak awal, Ammar Zoni secara konsisten menyatakan keberatan dan tidak mengakui bahwa narkoba yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Tim hukum mengklaim telah mengantongi novum atau bukti baru dari saksi kunci untuk memperkuat pembelaan kliennya.
"Yang jelas AZ tidak mengakui bahwa itu barang dia dan itu terungkap dalam pembelaannya ya. Nah artinya di situ dalam konteks ini bahwa PK sudah langkah yang tepat," tegas Heryuddin, Tim Kuasa Hukum.