Ammar Zoni Batal Banding dan Segera Kembali ke Lapas Nusakambangan

Ammar Zoni Batal Banding dan Segera Kembali ke Lapas Nusakambangan

Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga status hukumnya kini segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepastian ini disampaikan pada Senin (4/5/2026) seiring berakhirnya masa tenggang pengajuan hukum pekan lalu.

Penghentian upaya hukum tersebut memicu dimulainya proses administrasi untuk memindahkan Ammar Zoni dari Lapas Narkotika Jakarta kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Dilansir dari Detik Hot, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kini sedang melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk pelaksanaan eksekusi putusan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa pihak terdakwa telah melewati batas waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Hal ini menandakan Ammar Zoni secara resmi menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Untuk Ammar Zoni, tidak ada upaya banding," kata Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Status keberadaan Ammar Zoni di Jakarta sebelumnya hanya untuk memfasilitasi kebutuhan persidangan di wilayah hukum Jakarta Pusat. Dengan selesainya tahap persidangan, izin khusus bagi sang aktor untuk tinggal sementara di Ibu Kota juga telah berakhir.

"Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan," tutur Rika Aprianti.

Rika menjelaskan bahwa pemulangan ini sesuai dengan mandat dalam surat izin yang diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya. Ketentuan tersebut mewajibkan terpidana kembali ke lokasi awal pembinaan setelah seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan tuntas dilakukan.

"Setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan dikembalikan dan akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," jelasnya.

Saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta terus menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku pihak eksekutor. Penempatan kembali di Nusakambangan dimaksudkan agar proses pembinaan dan rehabilitasi terhadap Ammar Zoni dapat berjalan secara lebih maksimal.

Artikel terkait

Rekomendasi