Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, pada Sabtu, 9 Mei 2026 pagi. Pemindahan ini dilakukan setelah pihak berwenang menetapkan status risiko tinggi terhadap terpidana kasus narkoba tersebut pasca keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap di dalam penjara.
Dilansir dari Suara, proses pemindahan dimulai sejak Jumat, 8 Mei 2026 pukul 23.55 WIB dari Jakarta. Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya tiba di lokasi tujuan pada Sabtu pukul 06.55 WIB dengan pengawalan ketat dari personel gabungan TNI, Polri, serta petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa prosedur pemindahan ini melibatkan koordinasi lintas instansi keamanan. Setibanya di Lapas Karang Anyar, para narapidana langsung menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan tes urine sebagai bagian dari protokol administrasi lapas super maksimum.
"Pelaksanan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personil TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Keputusan menempatkan Ammar Zoni di Nusakambangan didasari oleh hasil asesmen yang menunjukkan tingkat risiko keamanan yang signifikan. Rika menyebutkan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan sang aktor selama masa penahanan sebelumnya.
"Karena berdasarkan asesmen yang bersangkutan bersama beberapa temannya yang lain itu masuk kategori high risk," tutur Rika Aprianti.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum Krisna Murti sempat melayangkan keberatan resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membatalkan pemindahan tersebut. Pengacara mempertanyakan alasan mendasar yang membuat kliennya harus dikirim ke penjara dengan keamanan tertinggi di Indonesia tersebut.
"Apa sih yang menjadi pertimbangan kenapa harus Ammar Zoni ke Nusakambangan? Orang dia bukan jaringan internasional, lalu dia bukan juga hukuman seumur hidup," kata Krisna Murti dalam konferensi pers 5 Mei 2026.
Ammar Zoni saat ini tercatat sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Pada kasus terbarunya, ia dijatuhi vonis tujuh tahun penjara karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba saat masih mendekam di Lapas Salemba.