Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Vonis Kasus Narkoba

Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Vonis Kasus Narkoba

Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) dini hari setelah menerima vonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. Dilansir dari Detik Hot, pemindahan ini dilakukan di bawah pengawasan ketat setelah rangkaian persidangan selesai.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, memberikan klarifikasi terkait status hukum kliennya yang memicu pemindahan tersebut. Menurut Jon, Ammar sebelumnya dihadirkan dalam persidangan offline dengan pengamanan khusus karena statusnya sebagai tahanan risiko tinggi dari Nusakambangan.

"Pertama-tama yang perlu diketahui dulu bahwa Ammar ini didatangkan statusnya waktu persidangan itu high risk. Kemudian ada persidangan kasus yang keempat dan waktu itu sidang offline," kata Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Pihak pengacara menjelaskan bahwa kehadiran fisik Ammar di ruang sidang merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan kepada pihak berwenang. Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran proses pemeriksaan perkara keempat yang menjerat sang aktor.

"Kami mengajukan sidang offline tatap muka langsung. Akhirnya Ammar didatangkan berdasarkan penetapan pengadilan, Majelis Hakim. Itulah dia didatangkan ke persidangan langsung, tatap muka langsung," ungkap Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Jon menegaskan bahwa pemindahan kliennya kembali ke Nusakambangan merupakan prosedur otomatis bagi warga binaan yang masa persidangannya telah usai. Ia menekankan bahwa Ammar masih terikat kewajiban menjalankan hukuman dari perkara ketiga yang diputus di Pengadilan Jakarta Barat.

"Sekarang persidangan sudah selesai, otomatis Jaksa harus mengembalikan Ammar lagi ke NK (Nusakambangan). Karena harus dipahami juga Ammar di NK itu waktu menjalani kasus yang ketiga dengan status warga binaan," jelas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Sanksi pemindahan ke lapas dengan keamanan maksimal tersebut sebelumnya diberikan karena Ammar dinilai melakukan pelanggaran disiplin di dalam penjara. Pelanggaran tersebut mencakup kepemilikan barang-barang terlarang yang dilarang keras oleh aturan lembaga pemasyarakatan.

"Warga binaan ini karena dia melanggar aturan, yaitu tentang memasukkan barang terlarang narkotika dan handphone, itulah dia kena hukuman dipindahkan ke NK," katanya Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Jon menjelaskan kembali bahwa kembalinya Ammar ke Nusakambangan bukan merupakan eksekusi langsung dari kasus keempat yang baru saja diputus. Statusnya saat ini adalah narapidana yang tengah melanjutkan masa pidana dari kasus sebelumnya.

"Jadi bukan persidangan kasus yang keempat. Dia kembali ke NK statusnya napi atau warga binaan yang melanjutkan hukuman perkara yang ketiga di Jakarta Barat," ujarnya Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Mengenai adanya upaya penolakan pemindahan dari pihak kuasa hukum lain, Jon menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Ditjen PAS dan kejaksaan. Ia menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menghalangi proses pemindahan warga binaan tersebut.

"Tidak bisa juga kita menghambat untuk dipindahkan, karena statusnya menjalankan hukuman perkara yang ketiga, bukan perkara yang disidangkan sekarang. Jadi tidak ada alasan kita untuk menunda itu," katanya Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Jon juga memperingatkan bahwa upaya menahan Ammar di Jakarta tanpa dasar yang jelas justru berisiko memberatkan posisi kliennya di mata hukum. Ammar diwajibkan untuk patuh terhadap aturan kepemasyarakatan guna menghindari sanksi tambahan.

"Kalau itu kita tahan malah merugikan Ammar. Karena kalau dia tidak mematuhi aturan, berarti akan ada hukuman disiplin. Dianggap menentang aturan yang ada di kepemasyarakatan," jelas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Sebelum proses pemindahan dilakukan, tim hukum telah melakukan pertemuan terakhir dengan Ammar pada hari Rabu untuk memberikan edukasi hukum. Ammar disebut telah memahami urgensi dari pemindahan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami berdiskusi dengan Ammar memberikan edukasi juga. Kami bilang ini tidak bisa ditunda dan tidak bisa kita tidak mematuhi apa yang dilakukan oleh Ditjen PAS dan Jaksa," tuturnya Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Ammar Zoni menyatakan kesiapannya untuk menjalani sisa masa hukuman di Nusakambangan dan berkomitmen mengikuti instruksi dari otoritas terkait. Hal ini menjadi sikap terakhir Ammar sebelum diberangkatkan ke lokasi penahanan baru.

"Ammar sudah jelas siap melaksanakan itu, akan patuh dengan keputusan yang akan dilakukan oleh Ditjen PAS dan Jaksa. Itu pembicaraan kami terakhir waktu hari Rabu," pungkas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Artikel terkait

Rekomendasi