Ammar Zoni Ajukan Permohonan Larangan Pindah ke Nusakambangan

Ammar Zoni Ajukan Permohonan Larangan Pindah ke Nusakambangan

Aktor Ammar Zoni melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan resmi agar tetap menjalani masa penahanan di wilayah hukum Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil untuk mencegah pemindahan sang artis ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan menyusul kasus hukum yang menjeratnya.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Krisna Murti selaku kuasa hukum di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin. Dilansir dari Detik Hot, pihak pengacara menegaskan keberatan mereka atas potensi pemindahan lokasi penahanan kliennya tersebut ke Jawa Tengah.

"Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan," jelas Krisna Murti di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin.

Krisna menyatakan bahwa pihak keluarga akan menjamin perilaku Ammar Zoni selama menjalani masa hukuman. Hal ini merupakan bentuk janji untuk memperbaiki diri di masa depan.

"Kami segera bersurat kepada Dirjen Pemasyarakatan. Dan semoga dalam surat kami akan menjadi pertimbangan sehingga Ammar bisa dipertahankan dalam posisi wilayah hukum daripada putusan itu sendiri," pungkas Krisna Murti.

Aspek kesehatan mental menjadi alasan utama di balik pengajuan keberatan tersebut. Krisna mengungkapkan bahwa kliennya mengalami guncangan emosional yang cukup berat saat berada di fasilitas pemasyarakatan tersebut sebelumnya.

"Lalu kemudian yang ketiga, bahwa Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan. Kemudian Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," beber Krisna Murti.

Selain alasan psikologis, tim kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai status keterlibatan kliennya dalam kasus narkotika. Mereka meyakini bahwa Ammar Zoni murni merupakan pengguna dan bukan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi