Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan Jalani Vonis Tujuh Tahun Penjara

Ammar Zoni Pindah ke Nusakambangan Jalani Vonis Tujuh Tahun Penjara

Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Rutan Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) guna menjalani masa hukuman tujuh tahun penjara. Pemindahan ini dilakukan setelah ia menerima vonis atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa pihak keluarga besar telah mengetahui rencana tersebut dan bersikap kooperatif terhadap keputusan otoritas terkait. Meskipun diliputi kesedihan, keluarga menilai langkah ini merupakan konsekuensi hukum yang tidak dapat dihindari oleh sang aktor.

"Ya pertama ya tentu ya namanya sedih dan prihatin. Kemudian tapi kan itu bagian dari konsekuensi hukum yang memang harus diterima," kata Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Jon menjelaskan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan dengan pihak keluarga, termasuk adik kandung Ammar, Aditya Zoni, sebelum proses pemindahan dilaksanakan pada akhir pekan tersebut.

"Itu pun memang sudah kami diskusikan juga pada waktu hari Rabu. Kita siap-siap, 'Ammar dalam waktu dekat akan dipindahkan'," ujarnya Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Kebijakan pemindahan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk proses pembinaan jangka panjang. Jon menyebut status risiko tinggi atau high risk yang disematkan kepada kliennya memerlukan penanganan khusus di fasilitas tersebut.

"Dan memang semua ini memang harus kita lalui. Karena apa? Karena demi kebaikan Ammar juga," tuturnya Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Penempatan di Nusakambangan juga bertujuan untuk memfasilitasi proses evaluasi berkala terhadap perilaku dan kondisi narapidana. Tanpa pemindahan ini, penilaian terhadap status keamanan Ammar disebut tidak akan berjalan maksimal.

"Kalau dia kembali ke sana berarti kan akan ditinjau. Pasti kan ada asesmen. Karena status high risk itu enam bulan harus diasesmen," jelas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Jika hasil asesmen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menunjukkan perubahan positif, Ammar berpeluang mendapatkan pelonggaran status keamanan di masa depan.

"Apabila menurut penilaian dari asesmen pihak Dirjen Lapas tidak perlu lagi high risk, dia turun ke medium. Otomatisnya kan sudah bisa seperti napi-napi lain, bekerja, beribadah, kemudian dikunjungi keluarganya," katanya Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Selain mengenai teknis hukum, Jon menekankan bahwa komitmen pendampingannya kepada Ammar didasari oleh hubungan kekeluargaan yang erat sejak lama, bahkan jauh sebelum kasus ini mencuat.

"Saya membela Ammar itu kan pro bono, bukan dibayar. Karena bapaknya itu sahabat saya. Itu permintaan keluarga juga. Dan perlu dipahami juga ya Ammar ini kan satu daerah saya, bapaknya, keluarganya juga kan ya pasti ya satu daerah dengan saya, tentu ada hubungan kekeluargaan. Jadi apa pun ceritanya kami dipisah dengan Ammar itu nggak akan mungkin," pungkas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.

Artikel terkait

Rekomendasi