Aktor Ammar Zoni kini harus menjalani masa tahanannya di Lapas Nusa Kambangan setelah resmi dipindahkan ke fasilitas kategori Super Maximum Security tersebut. Kondisi ini membuat Ammar Zoni tidak lagi memiliki keleluasaan untuk berinteraksi langsung dengan orang-orang terdekatnya.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menerapkan aturan ketat yang mengharuskan seluruh interaksi dilakukan tanpa kontak langsung guna menjaga keamanan tinggi. Dilansir dari Detik Hot, Ammar Zoni kini menempati sistem satu orang satu sel atau one man one cell.
Penerapan sistem keamanan ini berdampak pada ditiadakannya kunjungan tatap muka secara langsung bagi seluruh warga binaan di lapas tersebut. Sebagai solusi, pihak otoritas penjara menyediakan fasilitas khusus agar komunikasi dengan keluarga tetap berjalan melalui sarana digital.
"Hak kunjungan diberikan kepada keluarga inti. Baik istri, anak kandung, keluarga kandung, kakak, adik, orang tua kandung. Nah, diberikan hak untuk berkomunikasi ya, memang tidak bertemu langsung, tapi secara virtual," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Kunjungan virtual ini tidak dapat diakses setiap saat karena keluarga harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak lapas. Fasilitas komunikasi seperti video call atau Zoom digunakan secara bergantian dengan pengawasan ketat dari petugas karena banyaknya warga binaan yang memiliki hak serupa.
"Kalau ketentuannya sekitar sebulan sekali. Tapi sekali lagi, berdasarkan kepentingan, ini nanti akan diatur oleh pihak Lapas karena harus bergantian dengan warga binaan-warga binaan lain," ujar Rika.
Meskipun akses komunikasi sangat terbatas, Ditjenpas menegaskan bahwa pemberian hak tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan mental bagi para narapidana di lapas tersebut.
"Yang pasti hak untuk berkomunikasi atau dikunjungi secara virtual oleh keluarga itu diberikan. Karena kami mempercayai menjaga komunikasi dengan keluarga juga itu menjadi bagian dari pembinaan," tutur Rika.
Saat ini, mantan suami Irish Bella tersebut masih menjalani masa orientasi atau Mapenaling di Lapas Karanganyar. Ammar Zoni dijadwalkan mendapatkan bimbingan rohani serta pendampingan dari psikolog dan konselor lapas untuk membantu proses adaptasi di lingkungan baru.
Ammar Zoni sendiri divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar akibat kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.