Aktor Ammar Zoni tengah menunggu kepastian mengenai lokasi penahanan selanjutnya setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026. Mantan suami Irish Bella tersebut sebelumnya dibawa dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta guna menghadiri persidangan secara langsung atas permintaannya sendiri.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan bahwa keputusan mengenai kembalinya Ammar ke Jawa Tengah masih dalam tahap koordinasi. Hal ini berkaitan dengan statusnya sebagai terpidana kasus peredaran narkotika yang sempat terjadi di dalam lapas, sebagaimana dilansir dari Suara.
Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa otoritas terkait belum menentukan apakah sang aktor akan tetap berada di Jakarta atau dikirim kembali ke Nusakambangan. Keputusan final bergantung pada instruksi dari jajaran petinggi pemasyarakatan.
"Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kami masih menunggu arahan dari pimpinan," kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan.
Rika menambahkan bahwa rencana awal memang menempatkan Ammar kembali ke penjara dengan pengamanan ketat tersebut. Hal ini sesuai dengan surat izin yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai prosedur pascasidang.
"Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, disampaikan memang, setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," ujarnya.
Meski demikian, status penahanan di lapas kategori risiko tinggi (high risk) tersebut tidak bersifat permanen. Rika menyebutkan adanya peluang bagi narapidana untuk dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan yang lebih rendah setelah melalui masa pemantauan tertentu.
"Karena setelah enam bulan, akan dilakukan assessment, di mana kalau memang assessment-nya memenuhi persyaratan, bersangkutan bisa turun lagi," imbuh Rika.
Penempatan di Nusakambangan disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan bagi narapidana kasus narkotika. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan efek jera, tetapi juga fokus pada perubahan perilaku dan mental para warga binaan secara mendalam.
"Pemindahan ke Nusakambangan itu bukan hanya tindakan punitif, represif, tapi juga rehabilitatif," tuturnya.
Hingga saat ini, Ammar Zoni masih berada di Jakarta menunggu koordinasi administratif lebih lanjut. Proses evaluasi berkala tetap akan diberlakukan bagi setiap narapidana guna menentukan kelayakan penempatan mereka di masa mendatang.