Apple Bayar Ganti Rugi Rp 4 Triliun Terkait Fitur Apple Intelligence

Apple Bayar Ganti Rugi Rp 4 Triliun Terkait Fitur Apple Intelligence

Apple sepakat membayar dana penyelesaian sebesar USD 250 juta atau sekitar Rp 4 triliun guna mengakhiri gugatan class action di Amerika Serikat terkait tuduhan informasi menyesatkan mengenai fitur kecerdasan buatan Apple Intelligence. Kesepakatan yang dilaporkan pada Rabu (6/5/2026) ini ditujukan bagi pelanggan yang membeli unit iPhone 16 atau iPhone 15 Pro dalam periode Juni 2024 hingga Maret 2025.

Dilansir dari Detik iNET, para konsumen yang memenuhi syarat dan mengajukan klaim berhak menerima kompensasi dasar sebesar USD 25 atau sekitar Rp 400 ribu per perangkat. Nilai ganti rugi tersebut berpotensi meningkat hingga USD 95 atau Rp 1,5 juta, bergantung pada jumlah total klaim yang divalidasi oleh tim hukum.

Gugatan yang diajukan sejak 2025 ini menyoroti kampanye pemasaran Apple yang dinilai menciptakan ekspektasi bahwa Apple Intelligence akan tersedia penuh saat peluncuran iPhone 16. Namun, kenyataannya fitur-fitur tersebut diluncurkan secara bertahap dan tidak tersedia secara instan pada perangkat yang baru dibeli.

Pihak penggugat melalui Firma Hukum Clarkson menyatakan bahwa iklan produk tersebut menyesatkan konsumen mengenai performa dan kegunaan perangkat yang sebenarnya.

"hanya menawarkan versi Apple Intelligence yang sangat terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali, sehingga menyesatkan konsumen mengenai utilitas dan performa sebenarnya." bunyi dokumen gugatan tersebut.

Masalah ini juga memicu tindakan dari National Advertising Division (NAD) pada April lalu yang merekomendasikan perubahan klaim ketersediaan pada situs web resmi Apple. Perusahaan bahkan harus menghentikan penayangan iklan komersial yang menampilkan fitur asisten pintar Siri versi terbaru yang belum sepenuhnya dirilis.

Meskipun menyetujui pembayaran kompensasi dalam jumlah besar, raksasa teknologi asal Cupertino ini tetap membantah adanya unsur penipuan atau kesalahan prosedural dalam pemasaran mereka.

"Sejak peluncuran Apple Intelligence, kami telah memperkenalkan puluhan fitur dalam berbagai bahasa yang terintegrasi di seluruh platform Apple... Ini termasuk Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, Clean Up, dan banyak lagi," kata Apple dalam pernyataan resmi perusahaan.

Manajemen menegaskan bahwa gugatan hukum tersebut hanya berfokus pada keterlambatan dua fitur tambahan saja. Keputusan untuk menempuh jalur damai diambil agar perusahaan dapat melanjutkan operasional tanpa gangguan proses hukum yang panjang.

"Kami menyelesaikan masalah ini untuk tetap fokus melakukan hal yang paling kami kuasai, yaitu menghadirkan produk dan layanan paling inovatif kepada para pengguna kami," tutup Apple melalui pernyataan resminya.

Artikel terkait

Rekomendasi