Apple Bayar Kompensasi Rp4,3 Triliun Terkait Penundaan Fitur Siri AI

Apple Bayar Kompensasi Rp4,3 Triliun Terkait Penundaan Fitur Siri AI

Sejumlah pengguna iPhone di Amerika Serikat akan menerima dana kompensasi dari Apple dengan nilai maksimal mencapai Rp1,6 juta per orang. Langkah ini diambil setelah Apple menyepakati penyelesaian gugatan class action terkait penundaan peluncuran fitur asisten virtual Siri yang dipersonalisasi pada Kamis (14/5/2026), dilansir dari Tekno.

Gugatan yang diajukan pada Maret lalu tersebut mempersoalkan promosi Apple mengenai kemampuan kecerdasan buatan (AI) yang dianggap belum tersedia saat perangkat dirilis. Apple setuju untuk membayar total dana penyelesaian sebesar 250 juta dollar AS atau sekitar Rp4,3 miliar guna mengakhiri sengketa hukum tersebut.

Para penggugat menyatakan bahwa perusahaan telah membangun ekspektasi pengguna melalui promosi besar-besaran di berbagai media mengenai fitur yang sebenarnya belum siap. Penundaan fitur tersebut dinilai tidak sesuai dengan janji yang disampaikan pada acara Worldwide Developer Conference (WWDC) 2024.

"mempromosikan kemampuan AI yang belum ada saat itu, tidak ada sekarang, dan tidak akan ada selama dua tahun atau lebih." tulis dokumen gugatan tersebut.

Pihak penggugat juga menyoroti strategi pemasaran Apple yang dinilai membanjiri ruang publik untuk meyakinkan konsumen agar segera membeli perangkat terbaru. Hal ini dianggap merugikan pengguna yang mengharapkan ketersediaan fitur saat peluncuran produk.

"membanjiri internet, televisi, dan berbagai media lainnya untuk membangun ekspektasi yang jelas dan wajar bahwa fitur-fitur tersebut akan tersedia saat iPhone dirilis." sebut dokumen gugatan tersebut.

Meskipun menyetujui pembayaran uang damai dalam jumlah besar, manajemen Apple secara tegas menolak tuduhan adanya pelanggaran hukum atau kesalahan prosedur dalam pemasaran produk mereka. Perusahaan mengeklaim tetap patuh pada seluruh regulasi yang berlaku selama proses pengembangan fitur.

"bertindak dengan itikad baik dan dengan cara yang diyakini sesuai dengan semua aturan, regulasi, dan hukum yang berlaku." ujar juru bicara Apple.

Perusahaan kemudian menjelaskan bahwa kehadiran Apple Intelligence telah membawa dampak signifikan melalui berbagai fitur baru yang sudah mulai dinikmati oleh para pengguna secara global. Apple menekankan komitmennya pada inovasi yang tetap menjaga keamanan data pribadi setiap pelanggan.

"Sejak peluncuran Apple Intelligence, kami telah menghadirkan puluhan fitur dalam berbagai bahasa yang terintegrasi di seluruh platform Apple, relevan dengan aktivitas sehari-hari pengguna, dan dibangun dengan perlindungan privasi di setiap tahapnya," kata juru bicara Apple.

Beberapa fitur yang disebut telah tersedia di antaranya adalah kemampuan penerjemahan langsung hingga alat penyuntingan foto yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan. Pengembangan ini diklaim mencakup berbagai kebutuhan fungsional bagi seluruh ekosistem perangkat Apple.

"Fitur tersebut mencakup Visual Intelligence, Live Translation, Writing Tools, Genmoji, Clean Up, dan banyak lagi," imbuhnya.

Penerima kompensasi merupakan pengguna di Amerika Serikat yang membeli perangkat dengan dukungan Apple Intelligence antara 10 Juni 2024 hingga 29 Maret 2025. Perangkat yang memenuhi syarat meliputi lini iPhone 15 Pro, iPhone 15 Pro Max, serta seluruh varian dari seri iPhone 16.

Daftar Perangkat Penerima Kompensasi
Model PerangkatSyarat Pembelian
iPhone 15 Pro10 Juni 2024 - 29 Maret 2025
iPhone 15 Pro Max10 Juni 2024 - 29 Maret 2025
iPhone 16 Series (Semua Varian)10 Juni 2024 - 29 Maret 2025

Besaran dana yang diterima setiap perangkat diperkirakan mulai dari 25 dollar AS hingga maksimal 95 dollar AS, tergantung pada jumlah klaim yang diajukan oleh pengguna. Pengajuan klaim diwajibkan menyertakan bukti kepemilikan seperti nomor seri perangkat dan informasi akun Apple dalam waktu 45 hari setelah pemberitahuan resmi dikirimkan.

Artikel terkait

Rekomendasi