Pencipta lagu Ari Bias melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,9 miliar terhadap penyelenggara acara PT Aneka Bintang Gading di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya yang berjudul Bilang Saja tanpa izin resmi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dilansir dari Megapolitan, tuntutan ganti rugi ini mencakup pelaksanaan tiga konser di wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang menampilkan lagu tersebut tanpa lisensi yang sah.
Ari Bias menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan bagi para pemilik karya intelektual di Indonesia.
"Yang pertama, prioritasnya adalah kepastian hukum bagi pencipta lagu," kata Ari Bias saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Pihaknya menilai telah terjadi penggunaan karya untuk kepentingan komersial secara ilegal karena tidak adanya dokumen lisensi dari lembaga berwenang.
"Jadi pelanggaran hak ciptanya sudah jelas, tidak ada izin dari pencipta, tidak ada lisensi dari LMKN ataupun LMK. Artinya pelanggaran hak cipta telah terjadi secara sempurna, penggunaan komersial tanpa izin. Bukan hanya izin dari pencipta, tapi juga lisensi dari LMKN tidak ada. Artinya harus ada yang bertanggung jawab," lanjut Ari.
Penetapan penyelenggara acara sebagai tergugat utama dilakukan setelah proses hukum sebelumnya terhadap penyanyi Agnez Mo dinyatakan tidak bersalah. Ari menekankan pentingnya menemukan pihak yang menanggung konsekuensi atas pelanggaran tersebut.
"Sampai sekarang belum ada yang bertanggung jawab. Kemarin pelaku pertunjukan dinyatakan tidak bertanggung jawab. Jadi sekarang siapa? Selain pelaku pertunjukan, yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Maka kami lanjutkan gugatan ke penyelenggara," ujar Ari.
Proses persidangan saat ini sedang berlangsung dan segera memasuki tahap akhir sebelum dikeluarkannya putusan oleh majelis hakim.
"Nanti seperti apa kepastian hukumnya, kita tunggu hasil keputusan majelis hakim," tambahnya.
Gugatan yang dimulai sejak 8 Desember 2025 ini tetap berjalan setelah Ari Bias sebelumnya kalah dalam tahap kasasi. Selain perusahaan penyelenggara, nama Agnez Mo, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) juga tercatat sebagai pihak tergugat.