ART Herwati Tolak Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Taulany

ART Herwati Tolak Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Taulany

Herwati, asisten rumah tangga (ART) yang dikenal sebagai Hera, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya, Erin Taulany. Dilansir dari Detik Hot, pihak Hera menolak upaya perdamaian dan fokus pada penyidikan di Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2026).

Perselisihan ini semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke pihak kepolisian. Erin Taulany melaporkan balik Hera atas tuduhan penyebaran privasi, namun tim hukum Hera menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan tersebut.

"Begini, kalau dari upaya yang mereka sampaikan, entah mereka buat laporan, entah mereka kirim somasi, sampai sekarang kita belum mendapatkan panggilan, yang pertama. Yang kedua, kita juga belum mendapatkan somasi apa pun," kata Ernest Hasibuan, Kuasa hukum Hera.

Penegasan mengenai kelanjutan perkara ini disampaikan oleh Ernest untuk menepis isu adanya penyelesaian di luar pengadilan. Pihaknya memastikan tidak ada ruang negosiasi bagi pihak lawan dalam perkara pidana ini.

"Kita tidak ada tawar-menawar. Sekarang proses hukum kita tetap terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, ini tetap berjalan dan tetap berproses di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Tim hukum Hera juga terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak kepolisian guna mengawal jalannya kasus. Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dijadwalkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan penyidik, kemungkinan di dua minggu ke depan bakal ada panggilan saksi dari kita lagi," sambungnya.

Selain masalah penganiayaan, Ernest menanggapi tuduhan yang menyebut kliennya menggunakan pakaian milik anak majikannya tanpa izin. Ia memberikan bukti foto untuk membantah klaim tersebut berdasarkan lini masa kerja Hera.

"Itu sama sekali tidak betul. Karena di tanggal 15 Februari, klien kami sudah memakai baju yang sama. Yang di mana di bulan Februari ini, klien kami belum bekerja di sana," jelas Ernest.

Berdasarkan data ketenagakerjaan, Hera tercatat hanya bekerja di kediaman istri mantan personel Stinky tersebut selama kurang dari satu bulan. Masa kerjanya dimulai pada akhir Maret hingga akhir April 2026.

"Klien kami bekerja di sana di tanggal 30 Maret sampai tanggal 28 April yang totalnya adalah 28 hari," katanya.

Hera sendiri membeberkan kondisi fisik yang dialaminya pasca dugaan tindak kekerasan tersebut terjadi. Ia mengaku merasakan dampak fisik yang cukup signifikan sehingga mengganggu aktivitasnya sehari-hari.

"Di sini merah, punggung. Ini perih. Efeknya itu pusing kepala saya. Habis dipukul itu dua hari kliyengan terus pusing, nggak bisa apa-apa. Saya tiduran saja," ujar Hera.

Mengenai pembuktian secara medis, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu dokumen resmi dari pihak medis. Hasil visum tersebut nantinya akan menjadi bukti kunci dalam memperkuat laporan penganiayaan.

"Terkait luka ataupun penganiayaan yang dilakukan itu, sebenarnya itu lebih tepatnya terhadap visum nanti yang dari rumah sakit. Artinya itu sudah jelas nanti apa yang dialami oleh klien kami ini," jelas Ernest.

Hera juga mengungkapkan bahwa perlakuan tidak menyenangkan di rumah tersebut diduga tidak hanya menimpa dirinya. Ia menyebutkan adanya pola komunikasi yang kasar terhadap pekerja domestik lainnya.

"Mereka cuma dapat kasar aja," kata Hera.

Hera menambahkan bahwa tekanan verbal menjadi hal yang lumrah dialami oleh para ART yang bekerja di kediaman tersebut. Ia memberikan gambaran mengenai kata-kata kasar yang sering dilontarkan majikannya.

"Semua ART digoblokin, ditololin," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi