Kuasa hukum mantan asisten rumah tangga berinisial Hera membantah tuduhan pelanggaran data pribadi yang dilaporkan oleh Erin Taulany ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 9 Mei 2026. Bantahan ini muncul setelah mantan istri Andre Taulany tersebut melaporkan balik Hera atas dugaan penyebaran informasi privasi berupa foto suasana kediamannya.
Perseteruan ini bermula saat Hera melaporkan Erin Taulany atas dugaan penganiayaan, yang kemudian dibalas dengan laporan terkait pelanggaran privasi sebagaimana dilansir dari Suara. Pihak Hera menilai bahwa foto area rumah atau pagar bukan merupakan objek yang dilindungi dalam regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku saat ini.
Ernest Hasibuan selaku kuasa hukum Hera memberikan penjelasan mengenai batasan jenis informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia atau data pribadi berdasarkan aturan hukum. Ia mempertanyakan dasar identifikasi yang digunakan oleh pihak pelapor dalam menyimpulkan unggahan kliennya sebagai tindak pidana.
"Tuduhannya adalah data pribadi disebarkan tanpa izin. Kita lihat aja lah undang-undang perlindungan data pribadi Apa saja sih jenis-jenisnya?" kata Ernest Hasibuan, Kuasa Hukum Hera.
Ernest menambahkan bahwa klasifikasi data pribadi seharusnya merujuk pada dokumen kependudukan atau informasi medis yang bersifat sensitif. Hal ini dilakukan untuk meluruskan persepsi publik mengenai konten media sosial yang dipermasalahkan oleh pihak lawan.
"Data pribadi itu adalah berkaitan dengan KTP KK NPWP ijazah kota medis rekening," ujar Ernest Hasibuan, Kuasa Hukum Hera.
Menurut tim pembela Hera, terdapat ketidaksesuaian antara objek yang dilaporkan dengan definisi yuridis mengenai data pribadi dalam undang-undang. Ernest menegaskan bahwa pihaknya menunggu proses pembuktian di tingkat kepolisian mengenai status hukum dari unggahan foto pagar rumah tersebut.
"Makanya kami juga bertanya-tanya, kok bisa Bang Sunan Kalijaga dengan timnya mengidentifikasi, menyimpulkan, memaknai bahwa itu adalah data pribadi, masuk kategori data pribadi, gitu loh," kata Ernest Hasibuan, Kuasa Hukum Hera.
Pihak Hera menyatakan komitmennya untuk tetap bersikap kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ernest memandang langkah hukum yang diambil pihak Erin merupakan strategi untuk mencapai kesepakatan damai di luar pengadilan.
"Cuma ya kita tetap menghormati upaya yang mereka lakukan," kata Ernest Hasibuan, Kuasa Hukum Hera.
Ia juga menyoroti bahwa laporan balik tersebut merupakan hal yang lumrah dalam sengketa hukum antara majikan dan pekerja. Langkah tersebut dianggap sebagai upaya untuk menciptakan posisi tawar dalam negosiasi penyelesaian perkara secara kekeluargaan.
"Itu kan lumrah ketika terlapor mencari celah, kemudian membuat laporan balik supaya nanti terjadi tawar-menawar restorative justice dan saling cabut laporan," kata Ernest Hasibuan, Kuasa Hukum Hera.