Bea Cukai Tegaskan Registrasi IMEI Perangkat dari Luar Negeri Gratis

Bea Cukai Tegaskan Registrasi IMEI Perangkat dari Luar Negeri Gratis

Layanan registrasi International Mobile Equipment Identity atau IMEI untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri dipastikan tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meluruskan kekeliruan informasi di masyarakat.

Dikutip dari Finansial, aturan pendaftaran ini khusus menyasar perangkat handphone, komputer genggam, serta tablet atau HKT. Kebijakan ini berlaku bagi perangkat yang masuk melalui skema barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.

"Pendaftaran IMEI gratis, tidak dipungut biaya," demikian penegasan yang tercantum dalam informasi resmi Bea Cukai.

Masyarakat hanya perlu melengkapi formulir registrasi yang telah disediakan oleh pihak berwenang. Selain itu, pemilik perangkat wajib memperlihatkan dokumen pendukung saat tiba di bandara internasional atau kantor pelayanan Bea Cukai setempat.

Pihak Bea Cukai memaparkan bahwa sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat saat proses pendaftaran bukanlah biaya aktivasi. Pembayaran tersebut murni untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan serta perpajakan atas komoditas impor.

Terdapat beberapa komponen pungutan negara yang dibebankan atas perangkat seluler dari luar negeri. Komponen tersebut meliputi Bea Masuk sebesar 10%, PPN senilai 11%, serta PPh Pasal 22 Impor sebesar 10% bagi pemegang NPWP atau 20% bagi yang belum memiliki NPWP.

Fasilitas Pembebasan Pajak hingga US$500

Pemerintah menyediakan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan pelancong dengan batasan nilai tertentu. Keringanan ini dapat diakses jika proses registrasi dilakukan langsung pada saat kedatangan di bandara internasional atau pos lintas batas negara.

Melalui skema ini, setiap penumpang mendapatkan pembebasan nilai barang maksimal sebesar US$500 untuk tiap kunjungan. Ketentuan pembebasan ini dibatasi untuk maksimal dua unit perangkat HKT per orang.

Apabila nilai total perangkat yang dibawa berada di bawah ambang batas US$500, masyarakat umumnya tidak akan dibebankan pungutan negara. Kendati demikian, simulasi perhitungan tetap diperlukan untuk memberikan gambaran bagi perangkat yang nilainya melebihi batas pembebasan.

Sebagai contoh, apabila sebuah ponsel memiliki nilai jual sebesar Rp 8.000.000, maka perhitungan kasarnya adalah Bea Masuk sebesar 10% dikalikan Rp 8.000.000 sehingga hasilnya Rp 800.000. Selanjutnya, PPN dihitung dengan rumus 12% dikalikan (11/12) dari total nilai barang dan bea masuk, yang menghasilkan angka Rp 968.000.

Melalui contoh simulasi tersebut, total pungutan negara berupa akumulasi Bea Masuk dan PPN untuk ponsel berharga Rp 8 juta mencapai Rp 1.768.000. Perlu dicatat bahwa simulasi ini belum memasukkan pemotongan nilai pembebasan US$500 maupun perhitungan PPh Pasal 22 Impor.

Imbauan Terhadap Jasa Unlock IMEI Ilegal

Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penawaran jasa unlock IMEI di media sosial. Bea Cukai mengingatkan bahwa pendaftaran mandiri dapat dilakukan secara aman dan legal melalui kanal resmi pemerintah tanpa biaya tambahan.

Masyarakat diimbau tidak mudah memercayai pihak ketiga yang menjanjikan aktivasi IMEI berbayar di luar sistem regulasi. Pengurusan langsung lewat jalur resmi Bea Cukai sangat disarankan agar handphone dari luar negeri dapat terhubung ke jaringan seluler Indonesia dengan aman.

Artikel terkait

Rekomendasi