Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 terus menjadi pilar perlindungan sosial utama bagi tenaga kerja di Indonesia. Fasilitas ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat digunakan saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Dikutip dari Bansos, pengecekan saldo JHT saat ini tidak lagi mengharuskan peserta mendatangi kantor cabang. Kemudahan akses digital memungkinkan setiap pekerja memantau dana cadangan mereka kapan saja melalui perangkat ponsel pintar.
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hadir sebagai solusi praktis untuk memantau saldo, status kepesertaan, hingga riwayat pembayaran iuran. Layanan ini tersedia bagi pengguna Android maupun iPhone untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana pekerja.
Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang dikelola untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta dalam kondisi tertentu. Manfaat ini berlaku bagi mereka yang pensiun, mengalami PHK, mengundurkan diri, atau menghadapi situasi mendesak lainnya.
Peserta program ini mencakup pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk sektor informal dan mandiri. Sistem pendanaan dilakukan melalui iuran bulanan yang terakumulasi sebagai dana investasi.
Total iuran JHT mencapai 5,7 persen dari upah bulanan peserta. Rinciannya terdiri dari potongan 2 persen dari gaji pekerja dan kontribusi 3,7 persen yang ditanggung oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja.
Langkah Mengecek Saldo JHT Melalui JMO
Peserta wajib mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store sebelum melakukan pengecekan saldo. Pastikan akun telah terdaftar dan terverifikasi untuk mengakses seluruh fitur layanan digital tersebut.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan login ke akun masing-masing. Di halaman utama, pilih kategori layanan Jaminan Hari Tua untuk melanjutkan ke tahap informasi saldo.
Pilih fitur cek saldo yang tersedia di dalam menu JHT. Jika peserta memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan, sistem akan meminta pengguna untuk memilih akun yang ingin ditampilkan detail dananya.
Sistem kemudian akan memunculkan rincian total saldo JHT di layar smartphone. Informasi tersebut mencakup nama perusahaan, rincian pembayaran iuran terakhir, serta status aktif kepesertaan dalam program BPJS.
Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana
Pencairan dana JHT tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu karena terikat pada regulasi tertentu. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat penuh apabila peserta telah mencapai usia 56 tahun atau mengalami cacat total tetap.
Kondisi lain yang memungkinkan penarikan saldo adalah pengunduran diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia secara permanen. Jika peserta meninggal dunia, seluruh saldo akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Terdapat pula kebijakan pencairan sebagian saldo untuk mendukung kebutuhan pekerja sebelum masa pensiun. Peserta diizinkan menarik maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan menghadapi masa purnatugas.
Selain itu, tersedia fasilitas penarikan maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk mendukung kebutuhan kepemilikan rumah. Ketentuan ini bertujuan membantu para pekerja memiliki hunian pribadi dengan memanfaatkan dana yang terkumpul selama masa aktif bekerja.