Registrasi IMEI wajib dilakukan agar ponsel dari luar negeri tidak terkena pemblokiran sinyal seluler di Indonesia. Melalui panduan ini, Anda akan berhasil mengaktifkan perangkat elektronik sehingga siap digunakan dengan kartu SIM lokal dalam waktu maksimal 2x24 jam.
Yang Dibutuhkan:
- Paspor asli dan tiket pesawat (boarding pass).
- Unit perangkat (HP, tablet, atau HKT) maksimal 2 unit per penumpang.
- Invoice atau nota pembelian perangkat.
- NPWP (opsional, untuk potongan pajak lebih rendah).
Peringatan: Pendaftaran paling lambat dilakukan 60 hari setelah kedatangan di Indonesia melalui kantor Bea Cukai setempat jika tidak sempat mendaftar di bandara. Terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk perangkat dengan nilai maksimal USD 500 per orang.
- Pengisian Formulir Secara Daring
Sebelum tiba di Indonesia atau saat masih berada di area kedatangan, akses situs resmi Bea Cukai atau unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Google Play Store. Isi formulir elektronik dengan data diri, jadwal penerbangan, serta spesifikasi teknis perangkat (merk, tipe, dan nomor IMEI).
- Mendapatkan QR Code
Setelah seluruh data terisi dengan benar dan dikirimkan, sistem akan menerbitkan sebuah QR Code. Simpan kode tersebut dalam bentuk tangkapan layar atau cetakan untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
- Pemeriksaan di Pos Bea Cukai
Setelah melewati pemeriksaan imigrasi dan pengambilan bagasi, kunjungi pos pemeriksaan Bea Cukai (Red Channel). Tunjukkan QR Code beserta dokumen pendukung seperti paspor dan bukti pembelian perangkat. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap perangkat yang dibawa.
- Pembayaran Pajak (Jika Diperlukan)
Apabila nilai perangkat melebihi batas pembebasan USD 500, petugas akan menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, meliputi Bea Masuk, PPN, dan PPh. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi lainnya yang ditunjuk.
- Aktivasi dan Sinkronisasi
Setelah proses administrasi selesai dan status pajak terpenuhi, petugas akan memproses aktivasi IMEI. Data tersebut kemudian disinkronkan ke sistem database Kemenperin/Kominfo.
Hasil yang Diharapkan: Sinyal pada perangkat akan aktif secara otomatis dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah pendaftaran berhasil, dan perangkat siap digunakan dengan kartu SIM lokal Indonesia.