Selebgram Clara Shinta resmi melayangkan pengaduan ke Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026), setelah menerima somasi senilai Rp 10,7 miliar. Langkah ini diambil karena ia merasa menjadi korban yang justru dituntut secara hukum oleh wanita berinisial Indah.
Dilansir dari Detik Hot, Indah merupakan sosok yang diduga menjalin komunikasi video call dengan suami Clara, Alexander Assad. Sebelum pengaduan dilakukan, pihak kuasa hukum Clara sebenarnya telah menyarankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
"Namun demikian, saya sempat menyarankan kepada klien saya untuk tidak melakukan upaya hukum, tapi lebih utama adalah penyelesaian internal dulu di keluarga," kata Sunan Kalijaga, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Anjuran tersebut diberikan agar Clara memiliki waktu untuk memulihkan kondisi emosionalnya akibat permasalahan rumah tangga yang sedang dihadapi. Penasihat hukum juga menahan diri untuk tidak langsung memproses hukum pihak Indah pada awalnya.
"Supaya juga Clara bisa lebih menenangkan diri. Jadi saya walaupun selaku penasihat hukum, saya tidak menyarankan Clara pada saat itu untuk mengambil langkah hukum terhadap Mbak Indah," ujarnya.
Keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah publik muncul setelah Clara menerima surat somasi dari tim hukum Indah. Somasi tersebut mencakup tuntutan pembayaran uang dalam jumlah fantastis yang membuat Clara merasa tertekan.
"Yang sungguh mengejutkan adalah klien kami mendapatkan somasi dari Indah melalui kuasa hukumnya. Sehingga Mbak Clara kaget, bingung, dan merasa sebagai orang awam, 'saya korban kenapa saya disomasi?'," beber Sunan.
Clara mempertanyakan dasar hukum dari permintaan uang miliaran rupiah tersebut. Ia merasa posisinya sebagai istri sah yang dirugikan dalam dugaan perselingkuhan ini tidak seharusnya berakhir dengan tuntutan materiil.
"Dalam kacamata Mbak Clara, 'kenapa saya dimintain duit sampai miliaran rupiah?'," lanjutnya.
Sunan Kalijaga menjelaskan bahwa kliennya merasa heran karena harus bertanggung jawab atas kerugian yang diklaim oleh pihak Indah. Padahal, Clara merasa dirinyalah yang telah menjadi korban dalam situasi ini.
"Saya sudah menjadi korban, kenapa saya disomasi secara hukum, dituntut, dan diwajibkan untuk membayar kerugian daripada Indah," kata Sunan menirukan perasaan kliennya.
Kekecewaan atas perlakuan tersebut akhirnya memicu Clara untuk mencari perlindungan hukum. Pengaduan ke Komnas Perempuan dipandang sebagai jalan untuk memperoleh keadilan bagi dirinya sebagai seorang perempuan.
"Ini yang menyebabkan dan mendorong keinginan Mbak Clara untuk mendapatkan keadilan melalui pengaduan di Komnas Perempuan ini," ungkapnya.
Sunan menilai situasi ini sangat tidak adil karena baik teradu maupun pengadu sama-sama perempuan. Pihaknya menyayangkan tindakan Indah yang justru menyerang Clara di saat kliennya sedang fokus pada kesejahteraan anak-anak dan pembenahan rumah tangga.
"Karena Mbak Clara merasa tidak adil. Pelakunya perempuan, korbannya perempuan. Sudah bagus Mbak Clara tidak menuntut ganti rugi, baik secara perdata maupun pidana kepada Mbak Indah," jelasnya.
Somasi tersebut dianggap mengganggu ketenangan Clara yang sedang berusaha bangkit dari keterpurukan rumah tangga. Pengaduan ke instansi terkait resmi didaftarkan untuk menanggapi tuntutan ganti rugi tersebut.
"Namun demikian, di saat klien kami ingin menenangkan diri, fokus dengan anak-anak dan rumah tangganya yang sempat berantakan, kenapa malah Clara yang disomasi dan dimintai ganti rugi. Itu kenapa hari ini kami membuat pengaduan ke Komnas Perempuan," tutup Sunan.