Selebgram Elisabeth Clara Shinta Aritonang atau Clara Shinta resmi menggugat cerai suaminya, Muhammad Alexander Assad, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026). Dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat menyatakan hanya ingin berpisah secara hukum tanpa mengajukan tuntutan finansial apa pun.
Langkah hukum ini diambil setelah rumah tangga mereka yang baru berjalan kurang dari satu tahun diterpa isu perselingkuhan. Dilansir dari Detik Hot, Clara Shinta telah mendaftarkan gugatan tersebut sejak April 2026 setelah menikah pada 30 Agustus 2025.
Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, memberikan penjelasan mengenai rincian isi gugatan yang diajukan oleh kliennya. Penegasan tersebut mencakup ketiadaan poin mengenai pembagian aset bersama maupun tunjangan materi.
"Kalau Ibu Clara kan sebenarnya tidak menginginkan hal-hal lain ya, hanya fokus pada perceraian saja. Itu saja," kata Moh. Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Pihak pengacara juga memastikan bahwa dalam dokumen persidangan yang diserahkan, tidak tercantum permohonan terkait nafkah setelah perceraian. Fokus utama saat ini adalah percepatan proses legalitas perpisahan kedua belah pihak.
"Untuk sejauh ini dalam gugatan tidak ada (permintaan nafkah). Gana-gini, kalau dalam perkara ini tidak ada," tegas Moh. Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Clara Shinta sendiri tidak hadir dalam persidangan pembuka tersebut karena kondisi kesehatan yang menurun. Pihak kuasa hukum telah melampirkan bukti medis berupa hasil pemeriksaan darah kepada majelis hakim untuk menjelaskan ketidakhadiran kliennya.
"Beliau sedang kurang enak badan, demam. Jadi, sudah diperiksa di rumah sakit dan ada hasil cek darahnya ya. Beliau sakit dan tadi hakim perintahkan kami untuk menghadirkan langsung prinsipal," jelas Moh. Akil Rumaday, Kuasa Hukum Clara Shinta.
Majelis hakim telah menjadwalkan agenda sidang berikutnya pada 21 Mei 2026 mendatang. Pada sesi tersebut, baik Clara Shinta maupun Muhammad Alexander Assad diwajibkan hadir secara langsung untuk menjalani proses mediasi sebagai bagian dari prosedur pengadilan.