Selebgram Clara Shinta resmi melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Kamis, 4 Juni 2026.
Langkah hukum ini diambil setelah sang mantan suami melontarkan berbagai tuduhan kriminal serta klaim sepihak mengenai pemberian uang senilai Rp13 miliar, seperti dilansir dari Suara.
Guna membantah tuduhan tersebut, Clara langsung menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) resmi dari kepolisian sebagai bukti dirinya bersih dari catatan pidana.
"Katanya, banyak tindak kriminal yang saya lakukan. Alhamdulillah saya bantah dengan saya sudah menerbitkan SKCK asli dari Polda Metro Jaya," ucap Clara Shinta.
Tindakan ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baiknya.
"Tidak ada catatan kriminal yang saya lakukan. Jadi tolong, jangan fitnah saya sejauh ini karena memang saya sudah sangat resah ya," ujar Clara.
Clara mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar dari tudingan kriminal yang diarahkan kepadanya.
"Kan di itu di wawancara sebelumnya dia bilang ada fitnah kan nah saya juga enggak tahu fitnah apa kriminal apa yang dia maksud saya enggak tahu," katanya.
Selain tuduhan kriminal, Clara menduga mantan suaminya tengah berhalusinasi karena memberikan informasi palsu kepada anak mereka mengenai kepemilikan aset dan transaksi fiktif sebesar Rp1,4 triliun.
"Saya ada satu file yang itu tuh bukti kehaluan, katanya ada transaksi hotel sampai 1,4 triliun. Dia ngomong ke anak saya bahwa dia itu punya hotel," ungkapnya.
Pihak Clara menyayangkan kebohongan tersebut karena turut melibatkan anak mereka yang masih kecil.
"Kan kasihan anak sekecil itu dibohong-bohongi dan kehaluannya itu juga disebar ke orang-orang gitu bukti chatnya ada," ujar Clara.
Persoalan ini semakin memanas karena Denny mengklaim uang Rp13 miliar tersebut sebagai harta bersama yang harus dibagi rata.