Pedangdut Dewi Perssik menutup pintu damai bagi pihak yang diduga mencatut namanya di media sosial setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Langkah hukum ini diambil guna memberikan efek jera terhadap oknum yang memanipulasi datanya.
Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, penyanyi yang akrab disapa Depe tersebut telah menjawab 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Proses klarifikasi ini berlangsung selama kurang lebih tiga jam untuk melengkapi berkas perkara.
Dewi Perssik menegaskan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum telah bulat karena dirinya merasa lelah dengan perlakuan oknum yang memanfaatkan kebaikannya selama ini. Ia menilai pemberian maaf justru disalahartikan sebagai sebuah kelemahan.
"Soalnya aku udah kesal. Gak ada (damai), ini kata Bang Sandy. Karena udah bolak-balik udah, kita udah itikad baik, bicara baik-baik udah. Tapi kayaknya memang selalu memaafkan akhirnya dimanfaatkan. Jadi ini kayaknya solusi yang terbaik. Gak ada kata maaf, udah biar berproses lancar," tegas Dewi Perssik.
Mantan istri Saipul Jamil ini berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat agar dirinya bisa segera berhadapan langsung dengan pelaku. Penuntasan kasus ini dianggap penting untuk memperjelas duduk perkara manipulasi data yang ia alami.
"Iya, tadi ada sekitar 23 pertanyaan. Alhamdulillah sudah selesai semua. Ya mudah-mudahan dikasih lancar dan disegerakan untuk berjumpa dengan orangnya," ucap Dewi Perssik.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, turut memastikan bahwa sejak awal pihaknya tidak lagi memberikan ruang untuk toleransi melalui jalur mediasi. Pertimbangan ini didasari oleh akumulasi kerugian immateril yang dialami kliennya akibat keberadaan akun-akun palsu tersebut.
"Bang Sandy udah berkali-kali tanyakan. 'Mbak Neng kalau misalkan damai lagi jangan deh Mbak Neng,' gitu," tutur Dewi Perssik.
Terlapor dalam perkara ini terancam dijerat dengan Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data seolah-olah otentik. Apabila terbukti bersalah di pengadilan, pelaku pemalsuan akun tersebut terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.