Dokumen Perceraian Maia Estianty dan Ahmad Dhani Ungkap Fakta Baru

Dokumen Perceraian Maia Estianty dan Ahmad Dhani Ungkap Fakta Baru

Detail perceraian antara musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali menjadi sorotan publik setelah dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) dibedah oleh pegiat media sosial. Dilansir dari Suara, dokumen yang dimaksud adalah putusan MA No 12 PK/AG/2012 yang diterbitkan sebagai Landmark Decision dalam Laporan Tahunan MA RI 2013.

Pegiat media sosial Rumail Abbas membedah isi dokumen tersebut untuk menguji berbagai klaim yang pernah dilontarkan Ahmad Dhani di media massa. Salah satu poin utama yang disorot adalah mengenai alasan perceraian yang diklaim Dhani karena adanya orang ketiga dari pihak Maia.

Ahmad Dhani sebelumnya menyatakan telah menjatuhkan talak tiga kepada Maia pada Desember 2006 karena dugaan perselingkuhan dengan petinggi televisi swasta. Namun, berdasarkan analisis Rumail terhadap putusan MA, klaim perselingkuhan tersebut justru tidak menjadi pertimbangan hukum bagi hakim.

"Klaim ini tidak muncul dalam pertimbangan hakim di empat tingkat peradilan," tulis Rumail Abbas di X pada 2 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa jika dokumen bukti perselingkuhan tersebut kuat, hakim seharusnya wajib mempertimbangkannya, terutama dalam perkara yang melibatkan hak asuh anak dan harta bernilai besar.

Status Hak Asuh Al El Dul

Poin kedua yang dibedah adalah mengenai status hak asuh Al, El, dan Dul. Rumail menjelaskan bahwa Ahmad Dhani tidak memenangkan hak asuh secara mutlak di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dokumen menunjukkan bahwa PK justru menerapkan prinsip hak pilih yang diserahkan langsung kepada anak-anak.

"Alasannya anak termuda sudah 12 tahun (mumayyiz) saat PK diperiksa, dan secara de facto mereka tinggal dengan Dhani selama proses bertahun-tahun," ujar Rumail. Hal ini merujuk pada kutipan putusan MA yang menyatakan bahwa anak yang telah menginjak usia mumayyiz berhak menentukan sendiri untuk ikut ibu atau ayahnya.

Fakta Terkait Laporan KDRT

Terkait isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dokumen perceraian membenarkan bahwa Maia Estianty pernah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2007. Tiga saksi di bawah sumpah memberikan keterangan mengenai perusakan barang-barang pribadi milik Maia.

"Maia melapor ke Polda Metro Jaya 20 April 2007 (bukti P.22 dalam putusan PA). Tiga saksi di bawah sumpah menerangkan: barang Maia dikeluarkan, pakaian dikirim ke Surabaya, kamar dibongkar, dan lemari dijebol," tulis Rumail. Dalam pengadilan, Ahmad Dhani dilaporkan tidak membantah peristiwa tersebut namun berdalih tindakan itu dilakukan untuk memberi pelajaran.

"Pengakuannya di pengadilan: itu cara 'memberi pelajaran' karena Maia tidak menuruti perintahnya," lanjut Rumail. Di sisi lain, lampiran dokumen mengungkap bahwa Maia menggugat cerai karena adanya perselisihan sejak awal pernikahan, termasuk tuduhan bahwa Dhani sering menggoda perempuan lain dan melakukan kekerasan.

Sebaliknya, Ahmad Dhani menyatakan keberatannya meneruskan pernikahan karena menilai Maia sebagai istri yang tidak patuh. Dalam dokumen tersebut, Dhani juga menuduh Maia sering mabuk dan mengonsumsi narkoba hingga akhirnya meninggalkan kediaman mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi