Erin Anthony Laporkan Balik Asisten Rumah Tangga Atas Pelanggaran Privasi

Erin Anthony Laporkan Balik Asisten Rumah Tangga Atas Pelanggaran Privasi

Erin Anthony resmi melaporkan balik asisten rumah tangganya yang bernama Hera ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran privasi terkait penyebaran data pribadi konsumen. Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya Erin dilaporkan atas dugaan penganiayaan, sebagaimana dilansir dari Suara.

Tim kuasa hukum Erin Anthony, Ery Kertanegara, menjelaskan bahwa laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pihak pelapor menggunakan Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat dua untuk menjerat terlapor dalam kasus ini.

"Ancamannya itu 4 tahun ya," kata Ery Kertanegara, tim pengacara Erin Taulany.

Ery menambahkan bahwa selain hukuman kurungan penjara, terdapat sanksi finansial yang cukup besar bagi pelaku pelanggaran tersebut.

"Dendanya Rp4 miliar ya," ucap Pengacara Erin Taulany.

Pengacara lain yang mendampingi Erin, Sunan Kalijaga, melontarkan peringatan keras kepada pihak-pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik aksi Hera. Ia menegaskan bahwa aktor intelektual dalam kisruh ini juga terancam konsekuensi hukum yang serupa.

"Berarti siap-siap nih, buat dalangnya siap-siap nih," kata Sunan Kalijaga.

Sunan meminta siapa pun yang menggerakkan tindakan Hera agar mempersiapkan dana besar untuk menghadapi sanksi denda yang diatur oleh undang-undang.

"Kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Sementara itu, Erin Anthony menyatakan sikap tegas untuk tidak menempuh jalur kekeluargaan atau perdamaian dalam kasus ini. Keputusan tersebut didasari oleh kerugian moral yang ia alami akibat tindakan sang asisten rumah tangga.

"Karena nama baik saya sudah sangat tercemar. Pokoknya nama baik saya jadi jelek seperti ini ya," ucap perempuan yang kini berganti nama Erin Anthony.

Artikel terkait

Rekomendasi