Erin Kashtarina Laporkan Mantan ART atas Dugaan Pelanggaran UU PDP

Erin Kashtarina Laporkan Mantan ART atas Dugaan Pelanggaran UU PDP

Perselisihan antara Rien Kashtarina, yang populer disapa Erin, dengan mantan Asisten Rumah Tangganya (ART) kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Dilansir dari Detikcom, Erin secara resmi telah melaporkan mantan pegawainya tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Langkah hukum ini diambil setelah Erin merasa privasi keluarganya diusik dan disebarluaskan ke ruang publik tanpa izin. Ketegangan bermula saat sang mantan ART muncul ke publik dan menceritakan kronologi dugaan kekerasan fisik yang dialaminya saat masih bekerja.

Erin dengan tegas membantah narasi tersebut dan menganggap apa yang disampaikan oleh eks karyawannya adalah fitnah yang tidak berdasar. Kemarahan Erin memuncak saat mengetahui data pribadi dan urusan domestik keluarganya disebarkan melalui media sosial.

Pihak Erin menduga sosok bernama Hera dengan sengaja mengambil gambar dan merekam video di area privat tanpa izin. Konten-konten tersebut kemudian diunggah ke internet, termasuk visual yang memperlihatkan detail hunian, kendaraan, hingga identitas anak-anak Erin.

"Klien kami Mbak Erin merasa khawatir ya, karena rumahnya, mobilnya, putra-putrinya itu kami duga dengan sengaja di-upload, disebarluaskan di social media milik seseorang. Nah, ini yang kami akan laporkan," tutur kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga.

Laporan yang dilayangkan ini mengacu pada pasal-pasal dalam UU PDP karena seriusnya dampak penyebaran data pribadi di era digital. Pihak eks ART kini terancam sanksi pidana penjara serta denda material yang mencapai angka Rp 4 miliar berdasarkan aturan yang berlaku.

Penolakan Jalur Mediasi

Meski kasus antara majikan dan pekerja rumah tangga sering kali berakhir dengan damai, Erin menyatakan tidak akan memberikan ampun. Ia menutup segala peluang mediasi dan memilih untuk menyelesaikan sengketa ini sepenuhnya melalui jalur pengadilan.

"Perlu digarisbawahi ya bahwa dalam laporan kami ini, maupun dalam kami menghadapi laporan pihak mereka, kami tidak akan melakukan upaya-upaya perdamaian," tegas Sunan Kalijaga.

Saat ini proses hukum masih terus berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan agenda pengumpulan bukti-bukti terkait laporan pelanggaran UU PDP. Tim hukum Erin juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama penyelidikan berlangsung.

"Belum ada putusan hukum yang tetap yang menyatakan klien kami Erin, Bu Erin adalah salah akibat melakukan penganiayaan, kan belum ada. Jadi tolong mohon kita jadi masyarakat atau netizen yang pintar, yang smart. Mengawal kasus wajib, tapi menjustifikasi jangan," ucap Sunan Kalijaga.

Pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut sembari menunggu pembuktian atas tuduhan penganiayaan yang dilontarkan pihak ART sebelumnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga batasan privasi dalam hubungan kerja rumah tangga serta konsekuensi penyalahgunaan data pribadi.

Artikel terkait

Rekomendasi