Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany, membantah tuduhan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya, Hera, saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap Erin berlangsung selama 4,5 jam, dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB, dilansir dari Suara. Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Erin memilih keluar melalui pintu samping untuk menghindari kerumunan media.
"Langsung tanya sama lawyer aja, saya capek," kata Erin Taulany yang berjalan cepat dan masuk ke mobil.
Penjelasan mengenai materi pemeriksaan kemudian diberikan oleh tim penasihat hukum Erin yang menemui awak media di pintu depan mapolres. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka mendapatkan puluhan pertanyaan dari tim penyidik terkait laporan yang dilayangkan oleh mantan pekerjanya tersebut.
"Ya mungkin karena terlalu capek ya, tadi ada 22 pertanyaan," kata pengacara Erin Taulany, Aslina Amalia.
Untuk memperkuat bantahan terhadap tuduhan kekerasan tersebut, pihak Erin membawa barang bukti berupa belasan rekaman kamera pengawas. Bukti digital itu diklaim merekam aktivitas asli di dalam kediaman sang artis.
"Yang pasti klien kami membantah tuduhan kekerasan itu," kata Farhanaz Maharani, tim pengacara Erin Taulany.
Menurut tim pengacara, rekaman video dari kamera pengawas tersebut justru memperlihatkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Hera selama bekerja. Salah satu pelanggaran aturan yang terekam adalah aktivitas merokok di dalam area rumah.
"Jadi semua terperinci apa yang dilakukan oleh mantan ART itu di rumah dengan keadaan-gadaan yang diduga memang merokok di dalam rumah, walaupun itu di daerah-daerah yang sulit ditemukan CCTV-nya tapi pasti akan terlihat gitu dengan jelas bahwa memang ART situ juga memang merokok," ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan adanya tindakan fisik yang dilakukan oleh Hera kepada majikannya. Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika mantan asisten rumah tangga itu berniat memaksa Erin untuk mendatangi kantor polisi.
"Klien kami itu ternyata dari rekaman CCTV itu terlihat ditarik tangannya secara paksa oleh saudari Hera keluar. (Tujuannya) untuk menemui polisi dan klien kami menolak saat itu," kata Stivany Agusia, tim pengacara Erin Taulany.
Tim kuasa hukum menilai tindakan penarikan paksa tersebut sebenarnya dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan terhadap Erin. Meski demikian, pihak Erin saat ini memilih untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan laporan hukum yang sedang berjalan di kepolisian.