Erin Taulany Laporkan Mantan ART atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Erin Taulany Laporkan Mantan ART atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Erin Taulany resmi melaporkan mantan asisten rumah tangga (ART) berinisial Hera dan pihak penyalur ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE. Langkah hukum ini diambil setelah Erin dituding melakukan penganiayaan dan penahanan gaji melalui narasi yang viral di media sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan Erin dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026. Didampingi kuasa hukumnya, dilansir dari Suara, Erin membantah seluruh tuduhan kekerasan fisik serta penahanan barang pribadi yang sebelumnya diunggah oleh pihak penyalur, Nia Damanik.

Erin menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti kuat untuk menyanggah klaim tersebut, termasuk rekaman pengawas dari berbagai sudut di kediamannya. Ia menyatakan telah menyiapkan komunikasi tertulis dengan yayasan penyalur sebagai bukti pendukung.

"Tidak benar sama sekali. Saya punya buktinya, saya punya CCTV-nya, punya chat komplain ke yayasannya, dan komunikasi sama pembantunya pun saya ada semua," kata Erin Taulany.

Istri dari komedian Andre Taulany tersebut juga membantah adanya tindakan kekerasan fisik yang dituduhkan kepadanya. Erin menekankan integritas pembuktian yang dimilikinya saat ini.

"Tidak ada penganiayaan. Enggak ada sama sekali," kata Erin menegaskan.

Mengenai isu visum yang sempat beredar, Erin menemukan adanya ketidaksinkronan data. Ia menyebut pihak kepolisian belum menerima laporan medis tersebut sementara dirinya siap membuktikan kebenaran melalui rekaman kamera keamanan.

"Bisa saya buktikan 100 persen. Dan katanya dia juga sudah melakukan visum, tapi anehnya dari pihak kepolisian mengatakan belum menerima surat visumnya," ucap Erin.

Persoalan ini dipicu oleh tindakan Hera yang disebut telah melanggar privasi keluarga secara fatal. Erin mengungkapkan bahwa sang ART yang baru bekerja satu minggu tersebut kerap merekam kondisi rumah tanpa izin.

"Saya akan buktikan dengan tegas saya punya buktinya semua, seisi satu rumah ada 14 titik CCTV," ujarnya.

Pelanggaran tersebut mencakup perekaman kegiatan anggota keluarga dan penggunaan barang pribadi tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Erin menilai perbuatan tersebut sangat tidak profesional bagi seorang pekerja rumah tangga.

"Jadi privasi isi rumah saya dan anak-anak tuh di video-videoin, kegiatannya. Terus mobil saya, rumah saya seisi rumah. Dari tampak depan, belakang, terus baju anak saya dipakai tanpa izin," ujar Erin.

Menanggapi isu penahanan gaji dan barang, Erin menjelaskan bahwa Hera melarikan diri secara mendadak pada malam hari saat penghuni rumah sedang beristirahat. Hal ini menyebabkan pakaian dan kartu identitasnya tertinggal di lokasi.

"Dia keluar tanpa izin, itu waktu itu malam-malam saya lagi istirahat lagi tidur di sofa jam 22.00. Tanpa izin meninggalkan rumah," ucap Erin.

Terkait hak finansial, Erin menyatakan bahwa Hera belum genap satu bulan bekerja sehingga siklus penggajian rutin belum tercapai. Namun, ia memastikan seluruh pembayaran uang lelah telah diselesaikan.

"Di rumah dia belum kerja satu bulan jadi memang belum terima gaji. Belum waktunya," ucapnya.

Kuasa hukum Erin, Ery Kertanegara, menambahkan perspektif hukum mengenai tuduhan penahanan barang. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah bermaksud menyimpan barang-barang mantan pekerja tersebut.

"Beda dong kalau ditahan itu dia minta, kita enggak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa dia sekarang di luar bilangnya ditahan? Ayo besok, mau malam ini datang, silakan. Kita bikin tanda terima," imbuh Ery.

Atas dasar penyebaran informasi yang dianggap tidak benar di ruang publik, Erin memutuskan untuk memproses kasus ini secara pidana. Ia melaporkan akun media sosial milik penyalur dan Hera secara resmi.

"Melaporkan akunnya pihak penyalur dan ART-nya," tegas Erin.

Sunan Kalijaga selaku anggota tim hukum menekankan bahwa narasi yang dibangun di media sosial tersebut telah memenuhi unsur fitnah. Pihaknya menduga ada upaya sistematis untuk merusak reputasi kliennya melalui opini publik.

"Kami duga dengan keras ini melakukan kebohongan publik, fitnah yang keji, dan membangun opini publik," ujar Sunan.

Artikel terkait

Rekomendasi