Erin Taulany Laporkan Mantan ART atas Dugaan Pelecehan Privasi Anak

Erin Taulany Laporkan Mantan ART atas Dugaan Pelecehan Privasi Anak

Rien Wartia Trigina atau Erin resmi melaporkan mantan asisten rumah tangganya berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah Erin menemukan konten di media sosial milik terlapor yang dianggap melecehkan martabat dan privasi anak sulungnya, Ardio Raihansyah Taulany.

Dilansir dari Detik Hot, kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, mengungkapkan bahwa terlapor diduga mengunggah foto Dio ke akun Facebook pribadinya tanpa izin. Unggahan tersebut disertai narasi yang seolah-olah menunjukkan adanya hubungan spesial antara sang pekerja dengan anak majikannya.

"Fotonya di-upload di social media di Facebook tanpa izin dan hak lalu juga dengan caption 'Nemenin suamiku masak dulu, mana habis cukur rambutnya aw gantengnya maksimal'" kata Sunan Kalijaga, Kuasa Hukum.

Penemuan konten tersebut memicu kemarahan Erin yang selama ini sangat menjaga kerahasiaan kehidupan pribadi anak-anaknya dari sorotan publik. Erin merasa tindakan orang yang bekerja di rumahnya sendiri itu sudah melampaui batas demi kepentingan konten pribadi.

"Iya, dia kesal, 'Mama ini kenapa ya, maksudnya foto aku kan aku saja nggak pernah posting'. Lihat saja Instagram anak saya kosong yang gede kan, pokoknya ya dia marahlah" tutur Erin, Pelapor.

Menurut penjelasan Erin, kecenderungan H mengambil dokumentasi di area privat sudah terlihat sebelum pekerja tersebut berhenti. Selama tiga minggu bekerja, H disebut sering memaksa untuk berfoto sehingga mengganggu kenyamanan keluarga.

"Dia sering minta foto ya mengganggulah privasi kita. Dia suka foto-foto gitu-gitu memang, tapi anak saya cuma ya itu si mbaknya suka minta-minta saya foto gitu katanya" terang Erin, Pelapor.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ery Kertanegara, menilai perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait data pribadi. Pihak pelapor menegaskan tidak akan membuka pintu mediasi dalam perkara ini.

"Saudari H ini juga adalah orang yang patut we duga menggunakan cara-cara etika yang tidak bagus juga. Apakah diperbolehkan dengan cara dia mem-posting itu kan data privasi orang?" tegas Ery Kertanegara, Kuasa Hukum.

Pihak pelapor menjerat H dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Atas dugaan pelanggaran tersebut, terlapor terancam hukuman penjara serta sanksi denda dalam jumlah besar.

Artikel terkait

Rekomendasi