Erin Taulany Laporkan Mantan ART Terkait Pelanggaran Data Pribadi

Erin Taulany Laporkan Mantan ART Terkait Pelanggaran Data Pribadi

Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin, resmi melaporkan mantan asisten rumah tangganya berinisial H ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah mantan asistennya menyebarkan privasi keluarga di media sosial.

Dilansir dari Detik Hot, langkah hukum ini diambil karena pihak Erin menilai tindakan terlapor sudah melampaui batas kewajaran. Pengunggahan data sensitif tersebut dianggap mengancam keamanan keluarga mantan istri Andre Taulany tersebut, terutama terkait keselamatan anak-anaknya.

Kuasa hukum Erin menyatakan bahwa kedatangan mereka ke kepolisian bertujuan untuk menindaklanjuti penyebaran ranah pribadi kliennya. Hal ini mencakup informasi mengenai lingkungan tinggal hingga detail anggota keluarga yang dipublikasikan tanpa persetujuan.

"Maksud dan tujuan kami selaku tim kuasa hukum daripada Mbak Erin hari ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk melaporkan seseorang yang kami duga sudah sangat di luar daripada batas kewajaran ya. Melakukan atau menyebarkan ranah pribadi, data pribadi, dan lingkungan pribadi," kata kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Terlapor kini menghadapi ancaman jeratan pasal dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang melarang penyebarluasan informasi milik orang lain secara melawan hukum.

"Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," tutur kuasa hukum Erin lainnya, Ery Kertanegara.

Sejumlah bukti disertakan dalam laporan ini, termasuk tangkapan layar akun Facebook milik H yang menampilkan detail kediaman dan kendaraan pribadi Erin. Penampakan wajah anak-anak serta pelat nomor kendaraan yang terlihat jelas memicu kekhawatiran serius akan potensi aksi kriminal.

"Klien kami saat ini juga khawatir akan keselamatan dari adanya kemungkinan upaya-upaya tindakan kriminal terhadap klien kami," tegas Sunan Kalijaga.

Perselisihan ini bermula saat H terlebih dahulu melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan ringan pada akhir April 2026. Namun, Erin membantah tuduhan tersebut dan mengklaim memiliki rekaman CCTV sebagai bukti tidak adanya kekerasan fisik yang dilakukan.

Sebaliknya, Erin menemukan indikasi pelanggaran privasi selama H bekerja, seperti merekam isi rumah dan menggunakan pakaian anak majikan untuk konten media sosial. Laporan mengenai UU PDP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi keluarga korban serta efek jera bagi pelaku penyalahgunaan data.

Artikel terkait

Rekomendasi