Erin Wartia Somasi Yayasan Penyalur ART Terkait Dugaan Fitnah

Erin Wartia Somasi Yayasan Penyalur ART Terkait Dugaan Fitnah

Rien Wartia Triginia alias Erin melayangkan somasi kepada pihak yayasan penyalur tenaga kerja karena diduga menyebarkan informasi sepihak yang menyudutkan nama baiknya di media sosial. Langkah hukum ini diambil Erin didampingi tim kuasa hukumnya di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/5/2026).

Pihak Erin menilai yayasan tersebut membangun narasi menyesatkan melalui akun media sosial milik Nia Damanik. Yayasan tersebut dituding memberikan pernyataan yang seolah membenarkan terjadinya penganiayaan, padahal pihak pengelola yayasan tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Ery Kertanegara selaku kuasa hukum Erin memberikan penjelasan terkait dasar pengajuan somasi tersebut kepada pihak yayasan.

"Dalam hal ini yang kita somasi adalah Yayasan dan Komunikasi Ibu Nia Damanik. Saudari memberikan suatu keterangan yang disandarkan dari orang lain. Dimaksudkan saudari tidak melihat, mendengar, mengalami, mengetahui, merasakan sendiri langsung rangkaian peristiwa tersebut," kata Ery Kertanegara, kuasa hukum Erin.

Tim hukum menyayangkan tindakan yayasan yang dianggap terlalu cepat menggiring opini publik sebelum adanya pembuktian hukum. Narasi tersebut dinilai telah membentuk citra negatif terhadap Erin dalam kapasitasnya sebagai majikan.

"Hal tersebut terkesan menggiring opini atau suatu narasi bahwa peristiwa tersebut benar telah terjadi," tutur Ery Kertanegara, kuasa hukum Erin.

Pengacara menegaskan bahwa publik jangan hanya melihat pengakuan sepihak dari mantan asisten rumah tangga (ART). Terdapat dugaan pelanggaran etika dan privasi yang dilakukan oleh pekerja tersebut namun tertutup oleh narasi di media sosial.

"Saya melihat peristiwa ini terkesan klien kita itu seolah-olah orang yang paling menzalimi. Padahal fakta yang terjadi, saudari H ini juga adalah orang yang patut kita duga menggunakan cara-cara etika yang tidak bagus juga," tegas Ery Kertanegara, kuasa hukum Erin.

Koordinator tim hukum, Sunan Kalijaga, memastikan surat somasi resmi akan segera dikirimkan kepada pemilik yayasan penyalur tenaga kerja tersebut. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat mengenai kerugian yang dialami kliennya akibat unggahan di media sosial.

"Kami secara resmi membuatkan atau akan melayangkan segera somasi terhadap pemilik yayasan. Silakan nanti mereka merespons, yang pasti kami sudah mengantongi bukti-bukti bahwa pernyataan mereka di media sosial itu telah merugikan klien kami," pungkas Sunan Kalijaga, koordinator tim hukum.

Perseteruan ini berawal dari laporan mantan ART berinisial Hera yang menuduh Erin melakukan penganiayaan ringan pada akhir April 2026. Erin telah membantah tuduhan tersebut dengan bukti rekaman CCTV dan melaporkan balik Hera atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Artikel terkait

Rekomendasi