Fitri Salhuteru Adukan Produk Kecantikan Doktif ke BPOM RI

Fitri Salhuteru Adukan Produk Kecantikan Doktif ke BPOM RI

Fitri Salhuteru mendatangi Kantor Pusat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta Pusat untuk melaporkan produk kecantikan milik dokter Samira atau Doktif pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Detik Hot, laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar.

Audiensi ini bertujuan mendorong otoritas pengawas obat dan makanan agar segera melakukan langkah nyata terkait aktivitas Doktif di ranah digital. Fitri Salhuteru memberikan apresiasi atas kesediaan pihak BPOM dalam menampung aduan mengenai regulasi konten di media sosial.

"Ya, dan terima kasih tadi disampaikan, laporan dari kita mungkin akan ditampung dan semoga BPOM segera menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh Samira di socmed dengan approval-approval-nya," kata Fitri Salhuteru di Kantor BPOM Pusat, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Pelapor kini tengah menanti keputusan resmi dan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada influencer sekaligus dokter kecantikan tersebut. Fitri menegaskan bahwa terdapat landasan hukum yang mengatur batasan-batasan aktivitas tersebut sebagaimana disampaikan oleh pihak BPOM.

"Karena seperti sudah kita saksikan sama-sama, Bapak Taruna yang terhormat mengatakan bahwa yang dia lakukan itu undang-undang yang melarang. Jadi kami di sini menunggu, menunggu tindak lanjut dari BPOM apa sanksi yang akan diberikan kepada si Samira ini," bebernya.

Muncul dugaan bahwa terdapat motif tertentu di balik ulasan-ulasan produk yang dilakukan oleh Doktif selama ini. Fitri menyoroti adanya keterkaitan antara aktivitas ulasan tersebut dengan produk milik pribadi dokter Samira.

"Nah itu yang tadi disampaikan karena kan si Samira sendiri punya produk dan sangat kental dengan kepentingan sendiri ya," katanya.

Penegasan kembali disampaikan oleh Fitri mengenai komitmennya untuk terus mengawal praktik tinjauan produk yang dianggap menyalahi aturan demi keuntungan personal. Pihaknya berencana membawa temuan serupa di masa mendatang apabila praktik tersebut masih terulang.

"Ya coba-coba aja ya, kan kita sudah ada di sini nih, dan undang-undang yang melarang ya kita challenge BPOM juga kalau ada lagi perbuatan berulang yang me-review ya kita lihat aja apa tindakan dari BPOM. Kan tadi Bapak Deputi sudah bilang bagus tanggapannya dan beliau tidak mau omon-omon," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi