Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Terkait Polemik Hukum

Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Terkait Polemik Hukum

Hanny Kristianto mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee pada Minggu (3/5/2026) menyusul adanya dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut dalam perselisihan hukum. Keputusan ini diambil untuk menegaskan bahwa sertifikat tersebut merupakan dokumen administratif, bukan alat untuk memperkuat posisi di pengadilan.

Dilansir dari Detik Hot, langkah tersebut dilakukan di tengah sorotan publik setelah sosok Doktif menuding Richard Lee memanfaatkan status mualaf untuk menarik simpati masyarakat. Hanny menekankan bahwa tindakan ini hanya membatalkan validitas dokumen fisik, bukan membatalkan status keislaman sang dokter secara personal.

"Iya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," kata Hanny, Mantan Pengurus Mualaf Center.

Pihak Hanny merasa perlu bertindak setelah kuasa hukum Richard Lee mengklaim memiliki bukti formal mengenai waktu perpindahan keyakinan kliennya. Klaim tersebut merujuk pada tanggal spesifik yang tercatat dalam dokumen yang diterbitkan oleh pihak Hanny.

"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," ujarnya Hanny.

Secara regulasi, sertifikat mualaf berfungsi sebagai syarat mutlak bagi seseorang untuk memperbarui data identitas pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanny menyebut perubahan data ini sangat krusial, terutama menyangkut prosedur pemulasaraan jenazah secara syariat Islam di kemudian hari.

"Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam," beber Hanny.

Penyimpangan fungsi dokumen inilah yang menjadi keberatan utama bagi pihak pengurus mualaf. Hanny menilai dokumen yang bersifat administratif tidak seharusnya dijadikan landasan untuk membangun narasi dalam sengketa hukum antarpihak.

"Nah, akhirnya saya pikir, lo kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan," lanjut Hanny.

Kekhawatiran akan keterlibatan lembaga dalam konflik hukum yang berkepanjangan menjadi alasan pragmatis di balik pembatalan sertifikat tersebut. Hanny menyatakan pihaknya tidak ingin terbebani oleh proses pemanggilan saksi atau keterlibatan teknis lainnya dalam persidangan.

"Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, 'Udah cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,'" ungkap Hanny.

Selain masalah legalitas, Hanny juga menyoroti status administrasi kependudukan Richard Lee yang dinilai tidak kunjung diperbarui meski sudah lama memeluk Islam. Berdasarkan pemantauannya, identitas agama Richard di KTP dilaporkan masih mencantumkan agama sebelumnya.

"Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik," ujar Hanny.

Mengenai motif Richard Lee dalam memeluk agama Islam, Hanny memilih untuk tidak memberikan penilaian yang menghakimi secara langsung. Namun, ia mengingatkan adanya tanggung jawab moral dan kewajiban ibadah yang seharusnya dijalankan oleh seorang Muslim yang taat.

"Dakwah itu bahasa, bahasa itu rasa. Dari bahasa seseorang, orang bisa merasakan ini tujuannya ke mana. Kalau dia untuk menarik agama, itu hanya dia dan Allah yang tahu. Tapi kalau misalkan dia sudah begitu lama masuk Islam dan tidak menjalankan yang menjadi kewajiban, ya itu patut dipertanyakan. Saya sendiri adalah saksi, saya yang nganterin dia," pungkas Hanny.

Richard Lee diketahui mengucapkan kalimat syahadat pada 6 Maret 2025 dengan dibimbing oleh Derry Sulaiman dan Felix Siauw. Hingga saat ini, pihak Richard Lee belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait pembatalan sertifikat administratif tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi