Hanny Kristianto mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf milik Richard Lee melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 3 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil karena dokumen tersebut dinilai tidak digunakan untuk keperluan administratif kependudukan dan justru disalahgunakan dalam perselisihan hukum antar sesama muslim, sebagaimana dilansir dari Suara.
Langkah administratif ini ditegaskan bukan merupakan bentuk pembatalan status keislaman seseorang secara agama. Hanny Kristianto menjelaskan bahwa tindakan serupa pernah dilakukan sebelumnya terhadap pihak lain selain dokter spesialis kecantikan tersebut.
"Kami pernah mencabut sertifikat mualaf, bukan hanya sertifikat @dr.richard_lee," tulis Hanny Kristianto.
Penetapan kebijakan ini disebut tidak berkaitan dengan perilaku pribadi atau kelalaian dalam menjalankan ibadah wajib harian. Hanny memberikan klarifikasi bahwa alasan pencabutan bukan didasari pada aktivitas maksiat yang mungkin dilakukan oleh pemegang sertifikat.
"Kami lakukan bukan karena masih suka dugem, bukan karena masih maksiat atau berzinah, bukan juga karena sekian lama meninggalkan salat fardhu termasuk meninggalkan salat Jumat," lanjut Hanny Kristianto.
Kriteria utama pencabutan merujuk pada pengabaian fungsi dokumen dalam urusan birokrasi negara selama lebih dari satu tahun. Hanny menyoroti status identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dinilai belum mengalami pembaruan sesuai status keagamaan yang baru.
"Sertifikat disia-siakan, contoh nyata: sudah 1 tahun lebih tidak digunakan sebagaimana mestinya (KTP sampai hari ini masih Katolik)," jelas Hanny Kristianto.
Selain masalah administrasi, pihak Hanny keberatan jika sertifikat tersebut dijadikan instrumen hukum untuk melaporkan sesama umat muslim ke pihak kepolisian. Ia menekankan posisi organisasinya yang enggan terlibat dalam konflik internal umat.
"Sertifikat dijadikan bahan/alat untuk menyerang atau melaporkan sesama muslim di kepolisian dan pengadilan, kami tidak berkenan terlibat dengan perselisihan sesama muslim," tegas Hanny Kristianto.
Informasi tambahan menyebutkan adanya indikasi pemilik sertifikat kembali menjalankan praktik ibadah dari agama sebelumnya. Hal ini menjadi poin krusial dalam pertimbangan penarikan dokumen administratif mualaf tersebut.
"Kembali lagi mengulangi beribadah di gereja, bahkan sudah mengakui Tuhan selain Allah," ungkap Hanny Kristianto.
Pihak pemberi sertifikat memberikan penekanan berulang bahwa surat tersebut hanyalah kebutuhan legalitas formal di atas kertas. Hanny menyatakan bahwa urusan keyakinan merupakan ranah spiritual yang berbeda dengan lembaran surat.
"Kami mencabut sertifikat (bukan membatalkan keislaman, hanya surat untuk administrasi)," tulis Hanny Kristianto.
Sebelum keputusan ini diambil, berbagai upaya pembinaan telah diberikan kepada para mualaf, termasuk penyediaan buku panduan dan alat ibadah. Namun, Hanny menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keteguhan iman seseorang sepenuhnya berada di luar kendali manusia.
"Hidayah itu milik Allah," ujar Hanny Kristianto.