Hanung Bramantyo Soroti Perlindungan Pekerja Kreatif Kasus Pencucian Uang

Hanung Bramantyo Soroti Perlindungan Pekerja Kreatif Kasus Pencucian Uang

Sutradara Hanung Bramantyo menanggapi penetapan produser film Agung Winarno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026. Kasus ini mencuat setelah dana sekitar Rp4,5 miliar diduga mengalir untuk membiayai produksi film Sang Pengadil.

Agung Winarno terseret dalam perkara hukum lantaran diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan suap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Sebagaimana dilansir dari Suara, penyidik mengendus adanya pencucian uang melalui investasi pada karya layar lebar tersebut.

Hanung Bramantyo menekankan bahwa seorang praktisi di industri film umumnya hanya fokus pada proses penciptaan karya. Ia menyatakan bahwa secara profesional, para kru atau sutradara tidak memiliki wewenang untuk memeriksa validitas modal dari investor.

"Ketika ada pemodal tertarik pada proposal karyanya, pekerja kreatif film tidak punya hak menanyakan sumber dana tersebut," komentar Hanung.

Sutradara tersebut menjelaskan bahwa batasan mengenai sumber pendanaan biasanya telah tertuang secara hukum dalam kontrak kerja. Menurutnya, pemisahan tanggung jawab antara kreatif dan pendana sangat jelas diatur secara administratif.

"Dalam perjanjian kerja pun sudah dicantumkan pasal : pihak kedua (pekerja kreatif) tidak berhak mengetahui sumber dana investasi," lanjut Hanung.

Suami Zaskia Adya Mecca ini juga berargumen bahwa status hukum pekerja kreatif seharusnya terlindungi jika muncul masalah pada pihak pemodal. Ia menilai tanggung jawab pidana terkait aliran dana tidak bisa dibebankan kepada penerima kontrak kerja kreatif.

"Karena itu tak berwenang dituntut pidana jika sumber dana pihak pertama dipersoalkan oleh hukum," imbuh Hanung.

Melalui peristiwa ini, Hanung mengimbau rekan sejawat di industri hiburan untuk lebih teliti dalam menyusun draf kesepakatan saat menerima investasi. Langkah ini dianggap penting guna menghindari implikasi hukum yang timbul dari aspek administratif di luar ranah seni.

"Tentukan batas jelas antara kreatif dan administratif (tax,cashflow, permit, dsb) antara pihak pemodal dan pekerja kreatif," tegas Hanung.

Sebagai penutup, ia mengingatkan agar para pembuat film tetap fokus menghasilkan karya yang memiliki kualitas substansi yang baik bagi penonton. Hanung berharap energi para pekerja tetap tertuju pada proses promosi dan kualitas cerita.

"Yang terpenting, buatlah film yang bagus, cerdas yang dipromosikan dengan tepat sasaran," pungkas Hanung.

Film Sang Pengadil sendiri telah tayang di bioskop pada Oktober 2024 dengan capaian jumlah penonton di bawah angka 50 ribu orang. Hingga saat ini, film yang dibintangi Arifin Putra tersebut belum tersedia di layanan platform streaming daring.

Artikel terkait

Rekomendasi