Herawati Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan Erin Taulany

Herawati Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan Erin Taulany

Peluang penyelesaian damai melalui jalur restorative justice kini terbuka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Erin Taulany. Korban yang merupakan mantan asisten rumah tangganya, Herawati alias Hera, menyatakan kesiapan untuk menempuh jalan kekeluargaan terkait laporan yang diajukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sikap berlapang dada ini disampaikan oleh Hera dengan harapan adanya tanggapan positif dari mantan majikannya tersebut, seperti dilansir dari Suara.

"Sebenarnya sih bersedia memaafkan, yang penting kan ada iktikad baiknya dari pihak sana," kata Hera ditemui di Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Juni 2026.

Guna mewujudkan perdamaian tersebut, Hera mengajukan tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pihak Erin Taulany. Tuntutan pertama yang diajukan adalah penyampaian permohonan maaf secara langsung atas tindakan yang telah terjadi.

"Iya, permintaan maaf dari Bu Erin ya, dan jangan mengulanginya lagi," ujar Hera.

Persyaratan kedua menyangkut pemenuhan hak-hak materiil milik korban yang belum diselesaikan. Hal ini mencakup pelunasan upah selama 28 hari kerja serta pengembalian barang-barang pribadi yang masih tertinggal.

"Saya mintanya ya haknya saya, kayak handphone, gaji yang 28 hari gitu, sama baju saya, dompet saya kan masih ada di sana semua," jelas Hera.

Apabila seluruh poin kesepakatan tersebut dipenuhi, Hera menegaskan kesiapannya untuk menarik kembali laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Asal dianya cabut, ya saya juga cabut juga, kan namanya udah damai," jelas Hera.

Langkah menuju keadilan restoratif ini diperkuat dengan bergabungnya kuasa hukum tambahan, Deolipa Yumara, yang bertugas mengawal proses negosiasi di luar persidangan.

"Pencemaran nama baik bisa restorative justice, begitu pula dengan penganiayaan. Jadi dua-duanya masih bisa restorative justice," kata pengacara Hera.

Menurut Deolipa Yumara, proses rekonsiliasi ini sangat dimungkinkan untuk berjalan secara independen di luar tahapan penyelidikan resmi kepolisian.

"Kalau terjadi restorative justice, ada hal-hal khusus yang kemudian dilaksanakan di belakang layar," tutur Deolipa Yumara.

Melalui prosedur ini, pihak kuasa hukum menilai bahwa pencapaian keadilan dapat dirasakan secara adil oleh kedua belah pihak tanpa menciptakan kondisi menang atau kalah.

"Because keadilan ini kan enggak serta-merta harus masuk ke dalam wilayah persidangan," ucap Deolipa Yumara.

Ia menambahkan, "Keadilan ini tercapai kalau kemudian misalnya kedua belah pihak merasa ada yang tadinya tidak beres, kesalahpahaman kemudian bisa kemudian mendapatkan suatu kesesuaian ya."

Artikel terkait

Rekomendasi