Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mempersoalkan validitas barang bukti rekaman CCTV yang digunakan untuk menyudutkan kliennya dalam laporan dugaan perzinaan pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Detik Hot, pihak Inara menegaskan bahwa perolehan bukti tersebut dilakukan melalui tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
Lechumanan mengungkapkan bahwa tindakan pengambilan video tersebut telah dilaporkan sebagai dugaan akses ilegal ke Direktorat Siber Mabes Polri. Meskipun laporan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan, pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka meski berkas dan saksi diklaim sudah lengkap.
"Jelas-jelas ini sudah naik penyidikan. Sudah naik penyidikan, kemudian sudah diperiksa semua saksi, sudah melengkapi berkas. Cuma saya bingung, kok belum dilakukan penetapan tersangka," kata Lechumanan, Kuasa Hukum Inara Rusli.
Pengacara tersebut menilai ada ketidaksinkronan antara proses hukum yang sedang berjalan di Subdit PPA Polda Metro Jaya dengan laporan di Mabes Polri. Menurutnya, bukti yang diduga berasal dari akses ilegal justru sudah digunakan dalam perkara perzinaan, sementara kasus sumber perolehannya masih tertahan.
"Yang lucu, sudah dipakai, tapi di sana laporan kami belum menetapkan tersangka, padahal sudah dibilang ada peristiwa pidana. Dengan cara apa? Dengan cara menaikkan ke tahap penyidikan," tegas Lechumanan, Kuasa Hukum Inara Rusli.
Selain mempertanyakan aspek legalitas barang bukti, tim hukum Inara Rusli juga telah mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk menangguhkan proses pemeriksaan. Permohonan ini didasari oleh upaya mediasi yang sedang diupayakan antara kedua belah pihak yang berseteru.
"Saya minta Ibu Dir PPA tolong hold perkara ini. Karena kenapa? Ini dalam ranah proses mediasi," pungkas Lechumanan, Kuasa Hukum Inara Rusli.