Selebgram Ira Nandha kehilangan uang sebesar Rp53,4 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus segitiga saat melakukan transaksi jual beli emas secara daring melalui media sosial Threads. Kasus ini bermula ketika pembayaran diarahkan ke rekening pihak ketiga yang bukan merupakan milik penjual asli barang tersebut.
Aksi penipuan ini terungkap setelah Ira gagal mendapatkan fisik emas meski proses transfer dana telah dinyatakan berhasil. Sebagaimana dilansir dari Suara, korban telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
Total kerugian yang dialami Ira mencapai Rp53.400.999 yang dikirimkan ke rekening sebuah bank atas nama Mely Evalina Panjaitan. Melalui unggahan di media sosial, korban mengingatkan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi, terutama pada perdagangan emas yang marak di platform digital.
"Baru saja kena penipuan segitiga jual beli emas. Teman-teman hati-hati ya, aku baru kena," tulis Ira Nandha.
Kekecewaan mendalam disampaikan korban melalui pernyataan publik tersebut. Meski mengalami kerugian materiel yang signifikan, ia tampak memberikan tanggapan dengan nada pasrah terhadap situasi yang menimpanya.
"Siapa pun pemilik akun ini dan pemilik rekening atas nama ini, semoga berkah ya. Nanti aku tagih di akhirat saja," sambung Ira Nandha.
Korban menjelaskan bahwa dirinya sempat merasa percaya diri melakukan transaksi karena sebelumnya pernah beberapa kali membeli emas Antam melalui Threads tanpa kendala. Namun, dalam kejadian terbaru, pelaku menyamar sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan penjual asli hingga terjadi miskomunikasi.
"Beberapa kali COD Antam dari Threads alhamdulillah lancar. Namun, kali ini kecolongan, aku kena tipu. Penjual aslinya juga ketipu," ungkap Ira Nandha.
Dalam keterangan tambahannya, korban kembali memberikan sindiran kepada pemilik rekening yang menerima dana transfer tersebut. Ia menduga pelaku sedang dalam kondisi mendesak sehingga melakukan tindakan melanggar hukum.
"Mbak Mely, semoga berkah. Mungkin kamu memang lagi sangat butuh uangnya. Nanti kita tagih di akhirat ya," tulis Ira Nandha.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Ira sebenarnya sudah bertemu langsung dengan penjual emas asli melalui sistem Cash on Delivery (COD) yang diwakilkan oleh sopir pribadinya. Pihak pembeli juga telah memastikan keaslian barang menggunakan alat pengecekan standar sebelum melakukan pengiriman uang.
"Sedikit berbagi kejadian yang baru saja menimpa saya ya, Kak. Sudah bertemu penjual emas yang asli, sudah pegang barang, cek CertiEye, UV light, magnet, dan sudah transfer. Ternyata bukan transfer ke orang yang bertemu langsung," jelas Ira Nandha.
Modus penipuan ini membuat penjual asli juga merasa tertipu karena tidak menerima dana masuk dari pembeli. Akibatnya, barang tidak diserahkan kepada korban karena pelaku telah memanipulasi informasi nomor rekening tujuan transfer.
"Jadi sebenarnya kita sama-sama tertipu, tetapi saya yang lebih rugi karena sudah transfer, tetapi barang tidak didapat," tambah Ira Nandha.
Pihak korban mengakui terdapat faktor kelalaian karena proses transaksi tidak dilakukan secara langsung oleh dirinya sendiri. Tidak adanya pengecekan ulang terhadap nomor rekening saat pertemuan berlangsung menjadi celah utama bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
"COD diwakilkan driver saya. Salahnya saya, driver saya, dan penjual emas yang asli sama-sama tidak mengecek ulang nomor rekening tujuan transfernya," pungkas Ira Nandha.