Perselisihan mengenai strategi hukum muncul dalam upaya pembelaan Ammar Zoni setelah kasus narkoba keempatnya dinyatakan inkracht. Kuasa hukum Jon Mathias menyatakan keberatan terhadap langkah pengacara baru, Krisna Murti, yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (13/5/2026).
Dilansir dari Detik Hot, Jon Mathias menilai rencana tersebut terlalu berisiko bagi masa depan hukum kliennya karena dilakukan tanpa persiapan matang. Ia memprediksi peluang keberhasilan langkah hukum ini sangat kecil jika dipaksakan dalam waktu dekat tanpa adanya bukti baru yang kuat.
"Kemungkinan berhasilnya dari pengalaman kami 10 persen," kata Jon Mathias.
Penolakan Jon Mathias didasari pada syarat utama pengajuan PK, yakni keberadaan novum atau bukti baru yang belum pernah terungkap di persidangan. Ia mengibaratkan ketergesaan pengajuan PK ini dengan situasi emosional yang tidak tepat.
"Belum ada yang saya tengok begitu orang putus ya, ibaratnya orang meninggal tuh kuburannya masih merah tiba-tiba sudah ya ibaratnya istri kawin lagi gitu kan. Jadi ya, itulah saya memutuskan tidak mau ikut bergabung kalau secepatnya PK itu diajukan," ujar Jon Mathias.
Selain faktor novum, Jon Mathias meragukan celah kekhilafan hakim dapat menjadi dasar kuat dalam permohonan tersebut. Menurut pengalamannya, hakim jarang mengabulkan PK jika hanya mengandalkan argumen tanpa dukungan bukti yang nyata.
"Persyaratan utama dari PK itu adalah Novum. Ya kekhilafan hakim itu kan jarang yang dikabulkan," tegas Jon Mathias.
Perbedaan prinsipil ini memicu keputusan Jon Mathias untuk menarik diri secara resmi dari tim yang menangani permohonan PK Ammar Zoni. Ia menegaskan tidak ingin terlibat dalam strategi yang menurut pandangan pribadinya belum memiliki landasan bukti kuat.
"Saya berbeda pandangan. Saya tidak mau juga ikut dalam gerbong itu gitu loh. Karena Novum-nya saya tengok ya ini pribadi saya, pandangan saya kan belum ada," pungkas Jon Mathias.
Pasca menarik diri dari urusan PK, Jon Mathias mengalihkan fokus pada permintaan pihak keluarga untuk mendesak kepolisian mengejar bandar utama narkoba. Sementara itu, proses pengajuan PK Ammar Zoni tetap dilanjutkan di bawah kendali Krisna Murti.