Karina Ranau Laporkan Netizen ke Polisi Terkait Penghinaan Epy Kusnandar

Karina Ranau Laporkan Netizen ke Polisi Terkait Penghinaan Epy Kusnandar

Karina Ranau resmi melaporkan seorang pengguna media sosial ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah merasa geram atas komentar yang dianggap menghina mendiang suaminya, aktor Epy Kusnandar. Langkah hukum ini diambil Karina setelah upaya mendiamkan ulah netizen tersebut tidak membuahkan hasil.

Dilansir dari Detik Hot, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada malam sebelumnya di kawasan Jakarta Selatan. Karina menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan awal mengenai urutan kejadian yang dialaminya kepada pihak penyidik.

"Saya ceritakan kronologinya dan sudah masuk laporan. Ya jadi ketika laporan sudah masuk semalam, penyidiknya bilang nanti Ibu akan dijadwalkan untuk pemanggilan," kata Karina di Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.

Istri mendiang pemeran Kang Mus tersebut mengaku belum memahami prosedur hukum secara mendalam lantaran baru pertama kali berurusan dengan pihak berwajib. Ia kini menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan dari tim penyidik.

"Mungkin setelah pemanggilan baru akan keluar BAP atau apa saya enggak ngerti karena belum pernah urusan sama Polres seperti ini," ungkap Karina.

Kejadian ini bermula saat Karina mengunggah konten berisi kenangan bersama almarhum suaminya sebagai bentuk duka cita. Namun, ia justru mendapati komentar negatif dari salah satu akun saat dirinya sedang berada di sebuah warung.

"Kemarin pada saat saya posting momen itu, kontennya itu sedih loh, bikin nangis. Saya nangis gitu. Ketika di warung saya lihat komenan itu pas banget," ujarnya.

Seketika melihat komentar tersebut, Karina mengaku perasaannya langsung terpuruk dan segera mengambil tangkapan layar sebagai bukti. Meskipun komentar sempat hilang, namun pesan serupa kembali muncul di unggahannya.

"Wah saya langsung drop itu. Saya screenshot, terus saya posting di feed saya. Nggak berapa detik kemudian komennya hilang, tapi sekarang muncul lagi, ada lagi," ungkap Karina.

Tindakan hukum ini bertujuan agar terduga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Karina menyatakan secara tegas bahwa ia menginginkan adanya efek jera melalui hukuman penjara.

"Saya kepengin orang itu ada di depan mata saya. Penginnya sih nggak minta maaf, pengin masukin ke penjara, nggak ada kata ampun," tegas Karina.

Sejumlah bukti pendukung berupa tangkapan layar komentar serta aktivitas akun tersebut telah dikumpulkan. Karina juga sempat menyadari adanya keanehan pada interaksi akun tersebut di media sosialnya.

"Ya screenshot-an dari itu sama beberapa komen-komennya dia," jelas Karina.

Berdasarkan keterangan Karina, pelaku sempat mengikuti akun pribadinya sebelum kemudian membatalkannya secara tiba-tiba setelah melakukan aksi tersebut.

"Dia sempat follow terus aku follback, terus tiba-tiba dia unfollow," sambungnya.

Komentar yang dilontarkan akun tersebut dinilai sangat menyakitkan karena menyerang keberadaan almarhum suaminya. Karina meminta bantuan kepolisian untuk menindak tegas perilaku tidak terpuji pengguna media sosial tersebut.

"Awalnya dia bilang, 'Kenapa sih lo nggak move on? Suami lo kan udah mati'. Terus sekarang berikutnya, 'Mampus dia...'. Siapa manusia ini? Saya pengin minta banget sama kepolisian, tolonglah, tolong manusia-manusia yang seperti ini tuh dikasih pelajaran," ujarnya.

Puncak kekesalan Karina terjadi ketika akun tersebut berkomentar pada unggahan momen ulang tahun anaknya. Hal ini membuatnya merasa bahwa serangan tersebut sudah sangat tidak tepat sasaran dan melampaui batas.

"Ya saya juga awalnya sebenarnya sudah mencoba untuk sudahlah saya ngapain gitu ngadepin netizen yang mungkin receh kali buat mereka. Tapi itu kan dia berkomentar di publik dan komentarnya di tempat yang salah, di momen video momen ulang tahun. Dia sebenarnya bencinya sama siapa? Sama saya? Sama anak saya? Atau sama almarhum?" ungkap Karina Ranau berkaca-kaca.

Meski proses hukum sudah berjalan, Karina masih memberikan kesempatan singkat bagi pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik. Ia memberikan batas waktu pertemuan sebelum kasus dilanjutkan ke tahap yang lebih serius.

"Saya pengin kasih waktu 3x24 jam. Kalau akun itu tidak berusaha menghubungi saya, tidak ketemu saya langsung, saya akan teruskan ini," tegas Karina Ranau.

Artikel terkait

Rekomendasi