Niko Al Hakim Klarifikasi Perselisihan Aset dan Nafkah Anak

Niko Al Hakim Klarifikasi Perselisihan Aset dan Nafkah Anak

Polemik mengenai aset dan kewajiban finansial pascaperceraian antara Niko Al Hakim alias Okin dengan mantan istrinya, Rachel Vennya, kini mulai terkuak melalui penjelasan pihak kuasa hukum. Masalah ini mencuat berkaitan dengan rencana penjualan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, serta tuntutan nafkah anak yang mencapai miliaran rupiah.

Axl Matthew Situmorang, kuasa hukum Okin, mengungkapkan dalam keterangan di Kemang, Jakarta Selatan, bahwa keberadaan Rachel di rumah tersebut bermula dari izin penggunaan kantor. Pemakaian rumah tersebut diberikan setelah masa sewa kantor bisnis bersama mereka berakhir pada akhir tahun 2023.

"Awalnya Desember 2023, masa sewa kantor perusahaan mereka di Prapanca habis. Mantan istrinya minta izin pakai rumah Kemang sebagai kantor," kata Axl Matthew Situmorang di Kemang, Jakarta Selatan, kemarin.

Penjelasan tersebut dilansir dari Detik Hot yang merinci bahwa sempat ada kesepakatan lisan pada Januari 2024 mengenai pertukaran aset antara rumah di Jakarta dan tanah di Bali. Namun, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa administrasi terkait lahan di Bali yang diperuntukkan bagi Rachel tidak kunjung diurus sehingga status kepemilikan rumah di Kemang secara hukum tetap berada di tangan Niko.

"Namun sampai sekarang pihak mantan istri tidak mengurus administrasi tanah di Bali itu. Makanya status rumah Kemang ya tetap milik Niko secara hukum," ujarnya.

Mengenai isu tunggakan nafkah, Axl menegaskan adanya mekanisme konversi antara biaya tinggal dengan kewajiban bulanan. Ia menyebutkan bahwa cicilan KPR rumah sebesar Rp 50 juta per bulan yang dibayar Niko seharusnya dianggap sebagai pengganti nafkah anak dalam jumlah yang sama.

"Sambil menunggu urusan tanah Bali selesai, mantan istrinya boleh tinggal di rumah Kemang secara gratis. Sebagai gantinya, Niko tetap bayar cicilan KPR rumah itu Rp 50 juta per bulan, dan mantan istrinya setuju kalau itu dianggap sebagai nafkah anak bulanan yang besarnya juga Rp 50 juta. Jadi istilahnya 'pak-pok' atau impas," jelas Axl.

Pihak Okin merasa keberatan karena Rachel disebut kembali menagih nafkah tunai untuk periode 27 bulan terakhir. Tuntutan ini dinilai menciptakan kewajiban pembayaran ganda yang membuat akumulasi angka nafkah membengkak secara signifikan.

"Jadi seolah-olah Niko harus bayar ganda: bayar cicilan rumah yang ditinggali mantan istri, dan bayar nafkah tunai juga. Itu yang membuat angkanya menggelembung jadi Rp 1,5 miliar," katanya.

Secara keseluruhan, total kewajiban yang ditagihkan kepada Niko mencapai Rp 3,1 miliar yang mencakup berbagai komponen. Axl merinci dana tersebut terdiri dari nafkah anak periode 2021-2026 sebesar Rp 1,5 miliar serta uang mut'ah senilai Rp 1 miliar sebagai bentuk penghargaan pascacerai.

"Rp 1,5 miliar itu nafkah anak yang ditagih dari 2021-2026. Lalu Rp 1 miliar itu uang mut'ah. Dalam Islam, Niko secara opsional memberikan ini sebagai bentuk penghargaan kepada mantan istri. Bayangkan, Rp 1 miliar itu angka yang besar," tuturnya.

Selain komponen tersebut, terdapat pula alokasi dana untuk biaya pendidikan anak yang mencapai Rp 600 juta. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh nominal tersebut murni ditujukan untuk kepentingan anak dan kewajiban hukum setelah perceraian, bukan untuk keperluan pribadi lainnya.

"Jadi tidak ada utang pribadi Niko ke Rachel untuk gaya hidup atau apa pun. Semuanya untuk anak dan kewajiban pascacerai," lanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi