Komposer Ari Bias bersama anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melayangkan protes keras terkait penurunan drastis royalti musik pada Senin, 4 Mei 2026. Penurunan pendapatan tersebut terjadi setelah pemberlakuan kebijakan terbaru pemerintah melalui Surat Edaran LMKN dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Kekecewaan ini muncul karena nominal royalti yang diterima para pencipta lagu saat ini dinilai tidak wajar dibandingkan periode sebelumnya. Dilansir dari Suara, para komposer menuntut Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan revisi aturan serta transparansi distribusi royalti melalui audit independen.
Ari Bias menjelaskan bahwa banyak rekan sejawatnya yang tergabung dalam berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kini mengeluhkan pendapatan yang sangat minim. Keluhan tersebut muncul merata dari anggota yang bernaung di bawah WAMI, KCI, maupun RAI.
"Di AKSI itu kita beranggotakan sekitar 300 pencipta lagu dari berbagai LMK, ada yang dari WAMI, KCI, dan RAI. Kami menerima banyak keluhan bahwa royalti yang didapat sekarang kecil, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali, termasuk saya," kata Ari Bias, Pencipta Lagu.
Mantan komposer lagu hit ini memberikan rincian perbandingan pendapatan yang sangat timpang antara sistem lama dan sistem baru. Penurunan ini disebutnya sangat memukul kesejahteraan ekonomi para pencipta lagu di tanah air.
"Jadi ada yang pukul rata semuanya sekitar Rp175 ribu. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp10 juta, sekarang hanya sekitar Rp200 ribu, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali," beber Ari Bias, Pencipta Lagu.
Kondisi yang memprihatinkan ini bahkan membuat beberapa komposer menerima bayaran yang tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok harian. Besaran royalti yang diterima oleh sejumlah pihak dilaporkan hanya menyentuh angka puluhan ribu rupiah.
"Sejauh ini yang terkecil bahkan ada yang sampai untuk beli roti saja tidak cukup, hanya puluhan ribu," lanjut Ari Bias, Pencipta Lagu.
Selain memperjuangkan isu royalti secara kolektif, Ari Bias juga sedang menghadapi sengketa hukum pelanggaran hak cipta terhadap PT Aneka Bintang Gading. Gugatan senilai Rp4,9 miliar tersebut terkait penggunaan lagu berjudul "Bilang Saja" tanpa izin.
"Sejauh ini kita sudah melalui berbagai sidang. Informasi terakhir, Selasa depan adalah penyerahan kesimpulan," ujar Ari Bias, Pencipta Lagu.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini telah melewati rangkaian panjang mulai dari pembuktian hingga pemanggilan sejumlah saksi ahli. Kini perkara tersebut hanya tinggal menunggu langkah akhir sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kita sudah melewati sidang pembuktian, kesaksian, menghadirkan saksi-saksi. Sekarang masuk tahap terakhir, yaitu kesimpulan dari masing-masing pihak," tutur Ari Bias, Pencipta Lagu.
Dalam sengketa ini, penyanyi Agnez Mo juga berstatus sebagai pihak tergugat namun ia diketahui tidak pernah menunjukkan kehadiran secara fisik di ruang sidang. Meski demikian, absennya penyanyi tersebut dipastikan tidak menghalangi kelanjutan proses hukum yang berjalan.
"Agnez dari awal tidak datang dalam proses legal standing. Itu diberikan waktu tiga kali sidang. Kalau tidak hadir, maka dianggap tidak mengikuti persidangan selanjutnya," ucap Ari Bias, Pencipta Lagu.