Tim kuasa hukum Ammar Zoni mempertanyakan dasar hukum dan transparansi informasi terkait pemindahan klien mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Pemindahan aktor yang divonis tujuh tahun penjara tersebut dilakukan secara mendadak dari tempat penahanan sebelumnya di Rutan Salemba.
Krisna Murti selaku pengacara dari Krisna Murti Lawfirm menyatakan pihaknya tetap menghormati wewenang penuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Namun, dilansir dari Detik Hot, pihak keluarga dan tim hukum menyayangkan ketiadaan pemberitahuan resmi mengenai kebijakan tersebut.
"Jadi, saya sebagai kuasa hukum daripada Ammar Zoni, mendapatkan informasi sehubungan adanya itu. Artinya bahwa kami menghormati Dirjen PAS yang mempunyai kewenangan terhadap warga binaan yang telah menjadi narapidana, sesuai yang diatur dalam undang-undang," kata Krisna Murti di PIK, Tangerang, Minggu (10/5/2026).
Penegasan mengenai pemahaman terhadap klasifikasi narapidana juga disampaikan oleh pihak pengacara. Mereka mengakui bahwa Ditjen PAS memiliki hak prerogatif dalam menentukan lokasi eksekusi hukuman bagi setiap warga binaan.
"Artinya bahwa kami memahami pihak Dirjen Lapas yang bisa menilai klasifikasi itu sendiri sebagai warga binaan yang mengelola narapidana itu sendiri di mana ditempatkannya, klasifikasinya apa untuk dilakukan eksekusi," ujarnya Krisna Murti.
Meski memahami prosedur tersebut, Krisna menyayangkan tidak adanya komunikasi formal dari pihak otoritas penjara kepada tim hukum maupun keluarga Ammar Zoni. Hal ini memicu kebingungan mengenai status administratif kepindahan kliennya.
"Namun demikian, sampai saat ini kami tegaskan sebagai kuasa hukum dengan keluarganya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis ataupun lisan terhadap keputusan ini. Jadi sekali lagi kami tegaskan sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan itu," kata Krisna Murti.
Akses komunikasi dan keterbukaan informasi menjadi poin utama yang disoroti oleh tim hukum. Menurut mereka, setiap narapidana memiliki hak dasar untuk tetap terhubung dengan pendamping hukumnya sesuai aturan perundang-undangan.
"Nah tentunya yang kami inginkan di sini adanya keterbukaan informasi sehubungan dengan hak-hak daripada klien kami sebagai narapidana yang dilindungi undang-undang. Ditempatkannya di mana, lalu hak-haknya apa, dapat berkomunikasi kepada kuasa hukum," lanjut Krisna Murti.
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah melayangkan surat keberatan dan permintaan penjelasan tertulis. Krisna menekankan perlunya melihat salinan fisik dari surat keputusan pemindahan tersebut guna memastikan legalitas prosedur.
"Kami akan segera melakukan surat kepada Dirjen Lapas sehubungan dengan adanya pemindahan ini. Kami minta surat keputusan pemindahan itu," tegas Krisna Murti.
Pihak pengacara juga menyoroti status risiko tinggi yang disematkan kepada Ammar Zoni sehingga harus dikirim ke pulau penjara tersebut. Mereka menuntut adanya transparansi atas hasil asesmen yang mendasari kategori high risk bagi sang aktor.
"Yang kedua bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai warga binaan dengan klasifikasi high risk, kami minta surat keputusannya. Yang ketiga berdasarkan asesmen apa sehingga dikatakan high risk dan urgensinya apa," jelas Krisna Murti.
Terdapat pula kabar mengenai adanya permintaan dari pihak kejaksaan yang melandasi pergeseran lokasi penahanan ini. Krisna mengaku belum melihat bukti fisik dari dokumen permohonan yang dimaksud.
"Kalau itu ada, kami juga akan minta suratnya. Sampai saat ini kami belum menerima surat itu," ujar Krisna Murti.
Sebagai kuasa hukum baru, Krisna merinci rekam jejak kasus narkotika yang menjerat kliennya selama beberapa tahun terakhir. Ia mencatat adanya perubahan status hukum dari pengguna menjadi pengedar dalam vonis terakhir.
"Dari mulai 2017 dia ditangkap dan divonis sebagai pengguna. Kemudian 2023 dia ditangkap lagi sebagai pengguna. Dan terakhir dia divonis tujuh tahun yang dikatakan sebagai bandar atau pengedar," beber Krisna Murti.
Krisna kemudian membandingkan penanganan kasus Ammar Zoni dengan kasus-kasus serupa yang menimpa figur publik atau oknum aparat lainnya. Ia mempertanyakan alasan perlakuan khusus yang dinilai lebih berat terhadap kliennya kali ini.
"Kalau kita lihat banyak selebritas yang kena berkali-kali tidak harus ke Nusakambangan. Bahkan ada aparat yang ditemukan kasus serupa juga tidak ditaruh di Nusakambangan. Urgensi apa seorang Ammar Zoni harus dipindahkan ke Nusakambangan?" pungkas Krisna Murti.