Psikolog Lita Gading memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (12/5/2026) guna memberikan klarifikasi atas laporan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani. Pemeriksaan ini berkaitan dengan unggahan video di media sosial Lita yang diduga memuat unsur perundungan terhadap anak Dhani.
Dilansir dari Detik Hot, pihak Lita Gading membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa konten yang diunggah bertujuan sebagai sarana edukasi publik. Tim hukum menyatakan adanya kesalahpahaman dalam mengartikan pesan yang disampaikan oleh sang psikolog kepada masyarakat luas.
Noverianus Samosir selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya hadir sebagai saksi terlapor untuk meluruskan duduk perkara. Menurutnya, konten tersebut justru berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi anak yang bersangkutan dalam menghadapi dinamika di media sosial.
"Lita Gading sebagai klien kita, dia hanya mengedukasi, bahkan membentengi anak tersebut. Kemudian ada permasalahan, diberikan pemahaman, diberikan edukasi, diberikan solusi," kata Noverianus Samosir, Kuasa Hukum Lita Gading.
Lita Gading menyatakan dirinya tidak memiliki intensi buruk atau niat melakukan perundungan terhadap SA, anak Ahmad Dhani yang menjadi subjek laporan. Kemunculannya di media sosial dipicu oleh banyaknya komentar negatif dari warganet yang menyerang anak tersebut.
Sebagai seorang pakar, Lita mengeklaim posisinya adalah sebagai penengah yang memberikan tinjauan berdasarkan disiplin ilmu psikologi. Ia menegaskan bahwa narasi negatif yang muncul bukan berasal dari dirinya melainkan dari pengguna media sosial lainnya.
"Di dalam postingan saya itu banyak yang menghujat dia gitu. Yang menghujat itu bukan saya, tapi netizen gitu aja sih sebenarnya," jelas Lita Gading, Psikolog.
Aktivitas Lita di ranah digital diakui tetap konsisten pada jalur pendidikan formal yang telah ditempuhnya hingga jenjang doktoral. Ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membela kepentingan masyarakat yang merasa terintimidasi melalui edukasi secara terbuka.
"Masih dong (aktif mengedukasi), karena kan memang saya S3 psikologi itu memang ujung-ujungnya kan untuk mengedukasi. Dan ya kita edukasi publik lah, kita pro rakyat. Jadi, apapun itu ya kita harus memikirkan kepentingan rakyat yang terintimidasi," ujar Lita Gading, Psikolog.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Christian Adrianus Sihite, mengungkapkan bahwa penyidik sempat menanyakan perihal izin penggunaan materi visual yang diunggah kembali oleh kliennya. Ia berpendapat bahwa penggunaan materi yang sudah viral tidak memenuhi unsur pidana.
Pihak pengacara berargumen bahwa tindakan Lita Gading merupakan bentuk perlindungan anak dan bukan pencemaran nama baik. Mereka meyakini tidak ada unsur pelanggaran hukum dalam video yang dipersoalkan oleh pihak pelapor tersebut.
"Di sini menurut kami tidak masuk unsur. Tidak ada di sini unsur pencemaran nama baik, pembully-an, bahkan melindungi. Sebenarnya Mbak Lita Gading sedang melakukan perlindungan anak," pungkas Christian Adrianus Sihite, Kuasa Hukum Lita Gading.