Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersama Organisasi Musik Profesi menyampaikan keberatan atas kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Kebijakan tersebut dianggap merugikan dan berpotensi menghancurkan ekosistem royalti musik di Indonesia secara sistemis.
Dikutip dari Detikcom, kelompok ini terdiri dari LMK KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, dan TRI. Selain itu, terdapat tiga Organisasi Musik Profesi yang ikut bergabung, yakni AKSI, GARPUTALA, serta ABHC.
Gabungan organisasi ini telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan surat kepada Presiden, Menko Hukum Impas, Menteri Kebudayaan, Menteri Ekonomi Kreatif, hingga Menteri Pariwisata. Protes ini berfokus pada pemberlakuan Surat Edaran (SE) LMKN No SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025.
Implementasi aturan tersebut diklaim berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja industri musik. Beberapa LMK bahkan mulai melakukan langkah efisiensi yang drastis akibat tekanan regulasi ini.
KCI dilaporkan sempat merumahkan sejumlah karyawannya, sementara SELMI telah membubarkan tim pengumpul atau collecting. Langkah pengetatan serupa juga dilakukan oleh WAMI guna menjaga stabilitas operasional lembaga.
Persoalan distribusi royalti pada awal tahun 2026 menjadi titik krusial yang dikeluhkan oleh para anggota LMK. LMKN diduga belum menyalurkan dana royalti yang menjadi hak para pencipta lagu sejak tahun 2025.
"Belakangan ini dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu ini terganggu pendapatan royaltinya, dan terganggu itu menyangkut kehidupannya. Karena pencipta lagu ini bisa dapat, saya katakan tadi, dalam satu tahun bisa sampai tiga empat kali dapat royalti, tapi dengan keadaan sekarang tidak pernah dapat," ujar Hein Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang berlangsung di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, pada Senin (4/5/2026). Hein Enteng Tanamal mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pihak LMKN sebenarnya telah dilakukan beberapa kali.
Namun, upaya pertemuan tersebut dinilai tidak membuahkan solusi yang konkret bagi para pengelola royalti. LMKN dianggap tetap pada posisi yang menyulitkan ruang gerak LMK di lapangan.
"Memang ada pertemuan, tapi setiap pertemuannya tidak ada perkembangan. Malah bikin LMK makin susah," tambah Enteng.
Keluhan ini diperparah dengan hilangnya potensi pendapatan royalti selama masa Ramadan tahun ini. Padahal, periode tersebut biasanya menjadi momentum bagi para pemilik hak musik untuk menerima hak ekonomi mereka.